parboaboa

Resor dan Wisata Pulau Bawah Anambas Disegel KKP karena Tak Punya Izin Lengkap

Rini | Nasional | 11-03-2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap Pulau Bawah Resort, sebuah wisata yang berada di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang dimiliki oleh PT PB pada Jumat (10/03/2023). (Foto: Dok KKP)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap Pulau Bawah Resort, sebuah wisata yang berada di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang dimiliki oleh PT PB pada Jumat (10/03/2023).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan karena perusahaan penanaman modal asing diduga telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa memiliki izin yang diperlukan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi.

"KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT PB di Kabupaten Anambas," tegas Adin, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Sabtu (11/03/2023).

Sebelum melakukan penyegelan, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT PB pada pertengahan tahun 2022. Namun, karena peringatan tersebut diabaikan dan tidak ditindaklanjuti, KKP kemudian memanggil kembali pengelola PT PB.

Akan tetapi, perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melengkapi seluruh izin usaha, termasuk yang tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

"Penghentian sementara operasional PT PB dilakukan sampai PT PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha," lanjut Andin.

Menurut keterangan Adin, PT PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang seluas 3,15 Ha, Pulau Murba seluas 1,22 Ha, dan Pulau Sangga seluas 20,40 Ha. Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30 persen setiap bulannya.

Editor : Rini

Tag : #Pulau Bawah Resort    #kkp    #nasional    #wisata pulau anambas    #izin usaha   

BACA JUGA

BERITA TERBARU