Ribuan Narapidana Hindu di Indonesia Dapat Remisi, Bali Jadi yang Terbanyak

114 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali menerima Remisi Khusus. 1 orang di antaranya langsung bebas, Selasa (21/03/2023). (Foto: Dok. Kemenkumham RI)

PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 1.466 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, memperoleh Remisi Khusus (RK)  pada perayaan Hari Raya Nyepi 2023 atau Tahun Baru Saka 1945, Rabu (22/3/2023). 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, dari angka tersebut, tiga narapidana memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Sementara, 1.463 narapidana lainnya memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Di mana, setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa hukumannya.

Rika Merinci, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yakni Bali 1.018 orang, Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.  

Rika menjelaskan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Begitu juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika.

Pemberian remisi ini, kata dia, merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.  Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Di samping itu, pemberian remisi dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga bisa mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan. 

Pasalnya, berdasarkan data per 16 Maret 2023, warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan. 

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," pungkasnya

Editor: Dimas
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS