parboaboa

Rugikan Negara, Benny Tjokro Protes Dituntut Hukuman Mati

Adinda Dewi | Nasional | 16-11-2022

Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). (Foto: Galih Pradipta/Antara)

PARBOABOA Jakarta – Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menolak vonis hukuman mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.

Padahal, menurut Benny, perbuatan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT ASABRI lebih fatal. Oleh karena itu, ia menuntut agar mantan Direktur PT ASABRI Adam Rahmat Damiri bertanggung jawab penuh atas kasus ini.

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT Asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," ucap Benny saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

Diketahui, Benny Tjokrosaputro, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT ASABRI.

Benny disebut telah melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Akibatnya, Benny divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731. Sementara itu, jaksa menuntut mantan Dirut PT Asabri Adam Rahmat Damiri dan Dirut PT Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja hanya 10 tahun penjara.

Merasa tidak adil, Benny pun memberikan pembelaan diri. Ia mengklaim, pihaknya turut memberikan keuntungan terhadap PT ASABRI tentang pengelolaan keuangan dan dana investasi.

"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," ujar Benny.

Dia pun berharap agar jaksa penuntut mempertimbangkan kembali keputusannya dan memberikan keringanan terhadap tuntutan tersebut.

"Kami mendoakan semoga yang mulia majelis hakim diberikan hikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," imbuh Benny.

Editor : -

Tag : #benny tjokro    #tindak pidana    #nasional    #jaksa penuntut umum    #PT Hanson International Tbk    #kasus asabri    #persero   

BACA JUGA

BERITA TERBARU