PARBOABOA – Nama Shane Lukas menjadi topik pembicaraan di berbagai media setelah terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana, bersama sabahatnya Mario Dandy.
Kasus penganiayaan ini membuat seorang David Ozora sebagai korban mengalami cedera jangka panjang hingga koma.
Buntut dari kasus tersebut, sosok Shane Lukas dipertanyakan dan membuat jagat maya penasaran. Bagaimana latar belakang keluarga hingga pekerjaannya menjadi pertanyaan yang ramai dicari tahu.
Simak selengkapnya pada ulasan di bawah ini!
Profil Shane Lukas
Shane Lukas Lumbantoruan atau yang akrab disapa Shane adalah pria yang berusia 19 tahun yang tinggal di daerah Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Pria kelahiran 2003 ini diketahui masih tinggal bersama kedua orang tuanya di kelurahan Srengseng. Bungsu dari empat bersaudara ini lahir dari pasangan ayahnya bernama Tagor Lumbantoruan dan ibunya Puji Siagian.
Shane baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), dan diketahui selama menempuh pendidikan, ia dikenal sebagai siswa yang berprestasi di SMA 4 PKSD.
Dirinya juga disebut sebagai salah satu siswa yang tercatat menerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP di sekolahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh akun Twitter @titanvdwijk yang memberikan cuitan bahwa Lukas adalah orang yang baik. Tidak hanya itu, dia juga fasih berbahasa Inggris dan memiliki hobi motor.
Menurutnya, Shane salah dalam pergaulan hingga akhirnya bertemu dengan Mario Dandy
Biodata Shane Lukas
Nama lengkap: Shane Lukas Rotua Pangondia Lumbantoruan
Nama panggilan: Shane Lukas
Asal: Tangerang Selatan, Banten, 2003
Usia: 19 tahun
Pendidikan: Alumni SMA 4 PKSD Jakarta
Hobi: Motor
Agama: Kristen
Instagram: @shanelukasrotuapangondian
Kronologi Kasus Shane Lukas
Berawal dari kasus Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, nama Shane ikut terseret dalam peristiwa tersebut.
Shane, yang sebelumnya bersekolah di SMA 4 PKSD Jakarta, diketahui turut berperan dalam membantu David dan merekam aksi tak pantas yang terjadi.
Namun, pihak kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengungkapkan bahwa Shane tidak bersalah atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Menurut versi dari pihak Shane, kejadian ini berawal saat Shane dijemput oleh Mario, dan sebelumnya Shane tidak mengetahui bahwa temannya tersebut akan melakukan aksi penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun, Mario meyakinkan Shane bahwa semuanya akan ditanggung oleh Mario, yang membuat Shane mau menemani Mario.
Selain itu, berdasarkan pernyataan dari kuasa hukum Shane yang diperoleh dari berbagai sumber, Shane mengaku kaget atas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.
Perekaman kejadian penganiayaan tersebut juga melibatkan orang lain selain dari Shane sendiri. Namun, terdapat versi lain yang menyebutkan bahwa Shane turut mendukung Mario Dandy dalam melakukan aksi penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain itu, ada klaim bahwa Shane tidak melakukan tindakan pencegahan untuk menghentikan aksi penganiayaan tersebut.
Akibat keterlibatannya dalam kasus ini, Shane akhirnya terjerat hukum berdasarkan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan ke UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 351 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (07/09/2023) menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Shane. Namun, hakim memberikan pertimbangan keringanan dengan membebaskannya dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menginginkan Shane Lukas dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Editor: Sari