parboaboa

Siaran TV Analog Di Jabodetabek Akan Dimatikan Mulai 5 Oktober 2022

Desy | Metropolitan | 23-09-2022

Konferensi pers staf khusus Kominfo di Gedung Kemenkominfo, Jakarta (22/09/2022). (Foto: dok. Investor.id)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah akan mematikan siaran televisi (TV) analog di Jabodetabek dan sekitarnya per 5 Oktober 2022 sesuai dengan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2022), di markas Kominfo, Jakarta Pusat.

“Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria Analog Switch Off (ASO), maka penghentian siaran TV analog oleh seluruh lembaga penyiaran di jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 oktober 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Niken.

Sedangkan untuk wilayah selain Jabodetabek, penghentian akan diberlakukan di sembilan wilayah lainnya, seperti Bandung, Semarang, Jogjakarta, dan Surabaya. Sementara untuk daerah luar Jawa, ada Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, Makassar.

"Setelah Jabodetabek, bersiap Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, setelah itu di luar Jawa ada Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang dan Makassar," jelas Geryantika, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dari kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (23/09/2022).

Alasannya, karena wilayah ini telah memenuhi kriteria Analog Switch Off (ASO), yakni daerah yang masyarakatnya sehari-hari bisa melihat siaran televisi analog dan bisa melihat siaran televisi digital dengan jangkauan yang hampir sama. Adapun kriteria kedua karena distribusi set-to-box STB sudah dilakukan.

Sebelumnya, pelaksanaan ASO telah dilaksanakan pada 30 April 2022 di beberapa wilayah, seperti Riau-4, Nusa tenggara Timur-3, Nusa Tenggara Timur-4, dan Papua Barat-1. 14 wilayah lainnya juga telah menyusul pelaksanan ASO yaitu Kalimantan Selatan-2, Kalimantan Selatan-4, Kalimantan Utara-3, Kepulauan Bangka Belitung-4, Kepulauan Bangka Belitung-2, Kalimantan Barat-6, Maluku-6, Maluku Utara-3, Papua-7, Sulawesi Tengah-3, Sulawesi Tenggara-2, Sulawesi Utara-2, Sulawesi Utara-6, dan Sumatera Selatan-4.

Editor : -

Tag : #geryantika    #kominfo    #metropolitan    #tvanalog    #ditjenppi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU