Ini Aturan Mengambil Foto di Stasiun Kereta Api yang Harus Diperhatikan

Sejumlah pecinta KA sedang mengambil foto Kereta Istimewa di Stasiun Bekasi, Oktober 2021 (Foto: RED/Ikko Haidar Farozy)

PARBOABOA, Jakarta - Berpergian menggunakan transportasi Kereta Api (KA) sudah menjadi salah satu pilihan akomodasi perjalanan yang paling banyak diminati saat ini.

Tak lengkap rasanya jika tidak mengabadikan momen pada saat berada di stasiun dan di dalam kereta. Selain itu, mengambil foto maupun video untuk kepentingan "update status" di media sosial telah menjadi hal yang umum dan lumrah dilakukan.

Namun, perlu diketahui ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki beberapa aturan tersendiri perihal pengambilan foto di area stasiun maupun kereta seperti dikutip melalui laman resmi https://www.kai.id berikut ini:

1. Untuk dokumentasi pribadi

KAI mengizinkan mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

2. Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Tidak dilarang mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.

3. Perhatikan perangkat

Selanjutnya, dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?

Dalam hal ini, jika foto yang diambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.

5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran

Pada saat pengambilan gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Sebagai informasi, KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.

"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip dari laman resmi KAI, Jumat (07/10/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS