PARBOABOA,
Kediri - Seorang istri di Kediri dilaporkan bunuh diri oleh
suaminya ke polisi. Ternyata laporan itu palsu. Si istri ternyata dibunuh
suaminya sendiri. Suami itu adalah Ainun Nofi Hafiful Huda (29). Sementara si
istri adalah Eka Rini (29). Mereka menghuni Rusunawa Blok A Keluragan
Dandangan, Kota Kediri.
Korban yang merupakan karyawan salon ditemukan tewas di
dapur rumah saudara korban di Dusun Krajan Kidul, Desa Wonojoyo, Kecamatan
Gurah, Kediri pada Senin (9/8) pukul 23.30 WIB. Kepada polisi, pelaku menyebut
istrinya bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya.
Pelaku awalnya melaporkan istrinya bunuh diri dengan cara
mengiris pergelangan tangan kanannya hingga kehabisan darah dan membuat laporan
istrinya bunuh diri ditemani keluarga korban dan kepala dusun setempat. Setelah
itu, tersangka dengan santainya mengantar jenazah istrinya tersebut ke rumah
sakit.
"Keluarga korban tidak mempercayai keterangan suaminya
dan melaporkan ke polisi. Kami akhirnya melakukan autopsi di Rumah Sakit
Bhayangkara," jelas
Namun ada kejanggalan ditemukan dalam proses penyelidikan.
"Kami menemukan banyak luka di tubuh korban. Ada
beberapa luka sayatan akibat benda tajam di kedua pergelangan tangan, di dada
dan perut, luka memar di leher dan dada, serta luka terbuka cukup dalam di
bagian pangkal paha kaki sebelah kanan," imbuh Rizkika.
Melihat itu, polisi segera menyelidiki tempat korban
ditemukan bunuh diri. Di sana ditemukan ceceran darah yang sudah ditimbun
pasir, serta beberapa benda tajam seperti pisau dapur, cangkul, dan gergaji
besi yang terdapat bercak darah.
“Kami menemukan bekas darah menempel pada baju pelaku.
Bukti itu membuat pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu
(11/8/2021).
Pelaku mengaku membunuh korban karena merasa cemburu karena
menduga korban sedang menjalin kedekatan dengan laki-laki lain.
Kini tersangka ANH masih diamankan di Mapolres untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Ada pun beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya
pisau dapur, gergaji besi, hingga cangkul.
Saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih didalami polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.