Suami Tega Membunuh Istri di Kediri, Kemudian Istri Dilaporkan Bunuh Diri

Laporkan Istri bunuh diri, ternyata tewas dibunuh suami karena cemburu

PARBOABOA, Kediri - Seorang istri di Kediri dilaporkan bunuh diri oleh suaminya ke polisi. Ternyata laporan itu palsu. Si istri ternyata dibunuh suaminya sendiri. Suami itu adalah Ainun Nofi Hafiful Huda (29). Sementara si istri adalah Eka Rini (29). Mereka menghuni Rusunawa Blok A Keluragan Dandangan, Kota Kediri.

Korban yang merupakan karyawan salon ditemukan tewas di dapur rumah saudara korban di Dusun Krajan Kidul, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kediri pada Senin (9/8) pukul 23.30 WIB. Kepada polisi, pelaku menyebut istrinya bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya.

Pelaku awalnya melaporkan istrinya bunuh diri dengan cara mengiris pergelangan tangan kanannya hingga kehabisan darah dan membuat laporan istrinya bunuh diri ditemani keluarga korban dan kepala dusun setempat. Setelah itu, tersangka dengan santainya mengantar jenazah istrinya tersebut ke rumah sakit.

"Keluarga korban tidak mempercayai keterangan suaminya dan melaporkan ke polisi. Kami akhirnya melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athamada.

Namun ada kejanggalan ditemukan dalam proses penyelidikan.

"Kami menemukan banyak luka di tubuh korban. Ada beberapa luka sayatan akibat benda tajam di kedua pergelangan tangan, di dada dan perut, luka memar di leher dan dada, serta luka terbuka cukup dalam di bagian pangkal paha kaki sebelah kanan," imbuh Rizkika.

Melihat itu, polisi segera menyelidiki tempat korban ditemukan bunuh diri. Di sana ditemukan ceceran darah yang sudah ditimbun pasir, serta beberapa benda tajam seperti pisau dapur, cangkul, dan gergaji besi yang terdapat bercak darah.

“Kami menemukan bekas darah menempel pada baju pelaku. Bukti itu membuat pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Pelaku mengaku membunuh korban karena merasa cemburu karena menduga korban sedang menjalin kedekatan dengan laki-laki lain.

Kini tersangka ANH masih diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ada pun beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pisau dapur, gergaji besi, hingga cangkul.

Saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih didalami polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS