Sudah Bawa Lari Brankas, Mantan ART Dara Arafah Masih Minta Bebas usai Ditangkap Polisi

Selebgram Dara Arafah dalam konferensi pers terkait pembobolan brankas oleh ART-nya, di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022). [Muhamad Yasir/Suara.com]

PARBOABOA, Jakarta – Asisten Rumah Tangga (ART) Selebgram Dara Arafah, Mursidah (52) ditangkap polisi usai membawa kabur brankas pribadi miliki Dara Arafah yang berisi uang sekitar Rp 700 juta.

Dara Arafah sendiri sempat menemui mantan ART-nya itu.

"Iya kemarin sempat ketemu," ungkap Dara Arafah di Polda Metro Jaya, Jakarta (12/09).

Dalam pertemuannya, Dara mengungkap jika Mursidah meminta maaf atas tindakan yang ia lakukan. Ia juga meminta mohon untuk dibebaskan setelah menyampaikan permohonan maafnya atas pencurian dan pembobolan brankas yang ia lakukan.

"Ya dia minta maaf, kayak cuma pengin dibebasin saja mohon maafnya," kata Dara Arafah.

Menanggapi tindakan yang dilakukan mantan ART-nya itu, Dara mengaku sudah memaafkan Mursidah.

"Kalau saya, Insya Allah saya sudah memaafkan secara pribadi," tutur Dara Arafah.

Meskipun demikian, Dara tetap mengkehendaki untuk proses Hukum terhadap Mursidah dilanjutkan agar memberikan efek jera.

"Damai nggak ada ya. Proses ini tetap harus berjalan, supaya ada efek jera juga," ucap Dara Arafah.

Sebelumnya, Mursidah diketahui membawa brankas Dara Arafah pada 4 September 2022. Ia melakukan aksinya tersebut saat sang majikan sedang tidak berada di rumah.

Ia juga sempat mematikan sejumlah CCTV di dalam rumah guna mengurangi jejak yang ia buat. Aksinya itu sendiri diarahkan oleh pacarnya dari jauh sebagaimana dikutip dari laman Instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ).

Namun pada 10 September 2022, Dara mengumumkan jika Mursidah sudah ditangkap bersama dengan kekasihnya sarkun yang merupakan dalang dari pencurian tersebut.

Atas tindakannya, Mursidah dan Sarkun pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS