Susul Apin BK, 3 DPO Jaringan Judi Online dari Kamboja Diangkut ke Bareskrim Hari Ini

3 DPO judi online dari Kamboja tiba di Indonesia ( Foto : Azhar)

PARBOABOA, Jakarta – Tiga daftar pencarian orang (DPO) atas kasus judi online yang ditangkap di Kamboja telah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).

Tiga buron judi online ini akan menyusul bos judi online Apin BK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk jalani pemeriksaan. Adapun, ketiga buron tersebut, yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, awalnya tiga orang buron judi online tersebut bermarkas di Jakarta. Namun, mereka kemudian kabur ke Kamboja setelah pengungkapan jaringan tersangka judi online pada 12 Agustus lalu..

"Nanti tim gabungan Bareskrim maupun Polda Metro Jaya (PMJ) tentu akan mengembangkan peran ketiga tersangka yang hari ini diamankan," kata Dedi kepada wartawan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang.

Dalam rangka pemulangan ketiga buronan judi online ini, Bareskrim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mengeluarkan red notice atau meminta bantuan kepada kepada anggota kepolisian Internasional. Dari hasil pantauan red notice tersebut yang bersangkutan didapati berada di Kamboja.

Selanjutnya, penyidik pun langsung melakukan koordinasi kepada pihak yang bersangkutan. Seperti kepolisian Kamboja, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), hingga pihak Imigrasi.

"Diamankan di Kamboja, kemudian dilakukan pemeriksaan di KBRI. Alhamdulillah tiga tersangka TS, EA, ET berhasil dibawa pulang ke Indonesia, untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," kata Dedi.

Sebelumnya, buronan kelas atas judi online, Apin BK ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police. Dan mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 22.33 WIB pada Jumat (14/10/2022) kemarin.

Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri, termasuk Apin BK..

Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.

Kapolri mengatakan tersangka Apin BK akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setiba di Tanah air, kemudian diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus judi online yang telah dilakukan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS