PARBOABOA, Solo – Kejadian malang menimpa seorang warga di Solo, Samin (53). Uang tabungan haji senilai puluhan juta miliknya rusak karena dimakan rayap. Musibah yang dialaminya ramai dibicarakan di media sosial.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kontrak penjaga sekolah di SDN Lowetan Solo itu, telah mengumpulkan uang sejak 2,5 tahun terakhir.
Total uang tabungannya sekitar Rp 100 juta. Salah satu celengan berisi uang Rp 49,8 juta bisa diselamatkan. Namun, uang pada celengan lainnya rusak parah karena dilahap rayap.
Lantas, bisakah uang rusak yang dimiliki Samin ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) untuk diganti menjadi uang baru? Berikut penjelasan dari Bank Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo mengatakan, pelayanan penukaran uang hanya bisa dilakukan setiap hari Kamis. Sebelum menukar uang, pastikan terlebih dahulu telah mendapatkan diri ke situs pintar.bi.go.id.
"Caranya mendaftar dulu lewat aplikasi Pintar supaya tidak perlu antre di sini. Di website sudah ada petunjuknya," kata Joko, dikutip dari detikJateng, Rabu (14/9/2022).
Joko menjelaskan, BI akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat, salah satunya ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran penuh. Menurutnya, jika uang rusak akibat dimakan rayap, masih bisa diganti selama memenuhi syarat.
"Kenapa begitu, karena kalau minimum setengahnya bisa jadi malah terjadi dobel klaim. Selanjutnya, kalau uang sudah terpisah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun lembaran demi lembaran apakah uang ini masih berukuran 2/3 atau tidak. Tugas beratnya adalah menyusun lembaran-lembaran kecil yang terpisah," katanya.
Perlu diketahui, Bank Indonesia menerima penukaran uang rusak, lusuh, atau cacat dengan beberapa syarat dan ketentuan. Masyarakat bisa menukarnya di kantor perwakilan BI terdekat di wilayah masing-masing sesuai jadwal operasionalnya.
Melansir dari situs pintar.bi.go.id, tertulis beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang rusak atau cacat, yakni:
1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke Bank Indonesia.
2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat pecahan uang berdasarkan dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
4. Lakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Prosedur Menukar Uang Rusak
Ada beberapa prosedur uang yang harus dijalankan untuk menukar uang rusak ke BI.
1. Syarat uang rusak yang bisa diganti sesuai nominal:
- Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
2. Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal:
- Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
- Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
- Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.