Parboaboa, Jakarta - Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap 12 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diduga merupakan sindikat asal Lampung.
Penangkapan berlangsung pada Kamis pekan lalu, (4/5/2023) di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, tersangka telah melakukan pencurian 18 unit sepeda motor untuk dikirim ke Lampung.
"Sedangkan 5 unit sepeda motor lainnya berhasil disita Polsek Tambora pada Senin 8 Mei 2023," kata Putra, Senin (8/5/2023).
Ia melanjutkan, pelaku melaksanakan aksinya dengan berpasangan dan bergantian. Sindikat ini menggunakan kunci L/T saat mencuri sepeda motor.
"Ketika berhasil mendapatkan curian, sepeda motor akan dikumpulkan di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," jelas Putra.
Kemudian, sepeda motor curian tersebut dipreteli dan dibawa menuju Lampung menggunakan mobil pikap.
"Hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan sabu," katanya.
Tersangka pencurian motor tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara," imbuh dia.