Tata Cara Mengajukan Perceraian ke Hadapan Hukum

ilustrasi

PARBOABOA, Siantar – Di dalam rumah tangga, tak luput dari yang namanya permasalahan. Banyak masalah yang menghampiri rumah tangga seperti perselingkuhan, kdrt dan sebagainya. Masalah tersebut ada yang bisa terselesaikan dan ada juga yang tidak bisa, sehingga harus berakhir dengan perceraian.

Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.

Dalam undang-undang, putusnya ikatan perkawinan dapat disebabkan oleh 3 sebab, yaitu :

1. kematian

2. perceraian

3. atas putusan pengadilan.

Namun, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana mengajukan perceraian ke pengadilan. Parboaboa telah merangkum tahap-tahan dalam melakukan gugatan perceraian ke pengadilan. Yuk simak kelanjutannya!

- Sebelum mengajukan perceraian, perhatikan terlebih dahulu jenis prceraian apa yang boleh dilakukan.

Ada 2 jenis perceraian, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai Telak dan Cerai Gugat dikenal dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, sementara bagi perceraian yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri biasa dikenal dengan Gugatan Perceraian.

Cerai Talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap isterinya. Isi dari permohonannya adalah permintaan kepada Pengadilan Agama agar mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri. Artinya, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadllan.

Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri terhadap suaminya. Isi dari gugatannya adalah permintaan kepada Pengadilan Agama agar menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri. Artinya, tidak ada prosesi pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan Pengadilan Agama yang menjatuhkan talaknya.

Gugatan Perceraian memiliki arti yang sama dengan Cerai Gugat yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh suami atau isteri kepada pengadilan Negeri. Isi dari gugatannya adalah permintaan kepada Pengadilan Negeri agar menyatakan putus ikatan perkawinan antara suami dengan isteri.

- Sebelum mengajukan perceraian, terlebih dahulu dicermati perihal kewenangan absolut pengadilan, yaitu apakah perceraian diajukan ke Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri.

Apabila perkawinan dilakukan menurut agama Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun salah satu (suami atau isteri)  atau kedua belah pihak (suami isteri) telah keluar dari agama Islam, maka perceraiannya diajukan di  Pengadilan Agama;

Apabila perkawinan dilakukan menurut hukum agama selain Islam dan tercatat di Kantor Catatan Sipil, maka perceraiannya diajukan di Pengadilan Negeri.

Selain itu, perlu juga diperhatikan mengenai kewenangan relatif pengadilan yaitu apabila terkait Pengadilan Agama, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama mana, dan apabila terkait Pengadilan Negeri, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri mana.

1. Pengadilan Agama

a. Cerai Talak

- Permohonan Talak diajukan oleh Pemohon (Suami) atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Isteri), kecuali apabila Isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Suami;

- Apabila Isteri bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Suami;

- Apabila suami dan isteri bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

b. Cerai Gugat

- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Isteri, kecuali apabila Isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Suami.

- Apabila Isteri bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Suami;

- Apabila suami dan isteri bertempat kediaman bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Pengadilan Negeri

- Gugatan perceraian diajukan oleh Penggugat ke tempat tinggal Tergugat atau tempat Tergugat sebenarnya berdiam;

- Tempat tinggal Penggugat, dalam hal :

1. Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;

2. Tergugat tidak dikenal (Dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya yang terakhir, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di Indonesia);

3. Tergugat bertempat tinggal di luar negeri.

- Persyaratan yang dibutuhkan dalam mengajuan perceraian

1. Diajukan dengan Surat Permohonan/Gugatan Tertulis (melampirkan soft filenya) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri. Bagi yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri untuk dicatat.

2. Dalam Surat Permohonan/Gugatan Tertulis tersebut menguraikan alasan-alasan perceraian.

3. Melampirkan Dokumen, seperti misalnya Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk, Paspor (Pernikahan Campuran), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, dan dokumen lain yang berkaitan seperti misalnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan Surat Izin Perceraian dari Atasan.

4. Melampirkan Surat Kuasa Khusus berikut Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Berita Acara Sumpah, apabila diwakili oleh Kuasa.

5. Membayar biaya Panjar Perkara yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengadilan.

- Alasan yang dapat diterima oleh pengadilan dalam mengajukan perceraian

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

7. Suami melanggar taklik talak (alasan khusus perceraian Islam);

8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (alasan) khusus perceraian Islam)

- Prosedur pemeriksaan perceraian

1. Pengadilan akan mencatatkan Permohonan/Gugatan dan kemudian diberikan Nomor Perkara;

2. Pengadilan kemudian akan mengirimkan Surat Panggilan Sidang (Relaas) kepada masing-masing Suami dan Isteri atau kuasanya;

3. Apabila para pihak hadir, maka pada sidang pertama Para Pihak akan diperintahkan melaksanakan Mediasi dengan Mediator pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Apabila mediasi berhasil maka akan dibuatkan perjanjian perdamaian atau dapat pula dilakukan dengan pencabutan permohonan/gugatan.

Apabila mediasi gagal, maka pemeriksaan terhadap perkara perceraian dilanjutkan dengan agenda persidangan berupa: 

(a) Pembacaan Permohonan/Gugatan

(b) Jawab menjawab, dalam bentuk Jawaban atas Permohonan/Gugatan berikut Eksepsi (Bantahan) dan Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) apabila ada

(c) Dilanjutkan dengan Replik yaitu Tanggapan atas Jawaban, dan Duplik yaitu Tanggapan atas Replik

(d) Pemeriksaan alat bukti surat

(e) Pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak

(f) Penyerahkan kesimpulan (tidak wajib)

(g) Pembacaan putusan

(h) Pengucapan Ikrar Talak, apabila perceraian diajukan oleh suami.

4. Apabila pihak Termohon/Tergugat tidak hadir dan panggilan telah patut, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon/Tergugat (Verstek). Pada proses ini Majelis Hakim menganggap Termohon/Tergugat melepaskan haknya untuk membela diri dan hak-haknya dalam perkara tersebut;

- Akibat dari melakukan perceraian

1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai Penguasaan (Hadhanah) anak-anak, dapat diajukan secara terpisah atau bersama-sama dengan permohonan/gugatan;

2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut.

3. Harta bersama dibagi menurut ketentuan, dimana menurut Kompilasi Hukum Islam, Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

4. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri, seperti bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

- memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;

- memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

- melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;

- memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Demikian langkah-langkah dalam mengajukan perceraian.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS