parboaboa

Thailand Resmi Perbolehkan Rakyatnya Tanam Ganja di Rumah Hari Ini

Dimas | Internasional | 09-06-2022

Pemerintah Thailand resmi legalkan ganja (Dok: halodoc.com)

PARBOABOA, Pematangsiantar -  Thailand telah resmi menerapkan undang-undang (UU) yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kuliner mulai hari ini, Kamis (9/6).

Pemerintah Thailand mengatakan bahwa impor biji ganja dan bagian lainnya tak perlu menggunakan izin dari pihak berwenang. Namun, impor tersebut harus sesuai dengan aturan seperti bibit tanaman lain

Dengan peresmian ini, Thailand mencatatkan diri dalam sejarah sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan dan budidaya ganja di rumah.

Adapun tujuan utama Pemerintah Thailand mengeluarkan undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan masyarakat di tingkat rumah tangga.

Syarat Budidaya Ganja

Meski dilegalkan, warga Thailand tidak bisa menanam tanaman ganja secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Thailand, di antaranya:

Pertama, warga harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan jika ingin menanam dan budidaya ganja. Warga harus memegang izin terlebih dahulu sebelum melakukan penanam ganja.

Kedua, Pemerintah Thailand juga menetapkan batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC), tak boleh lebih dari 0,2 persen.

Penggunaan Ganja Sebagai Rokok Belum Diizinkan

Namun, Pemerintah Thailand belum mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasional, seperti diisap sebagai rokok.

Mengutip dari BBC pada 1 Juni lalu, Dr. Suwanchai Wattanayingcharoenchai selaku Direktur Jenderal Departemen Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Masyarakat, telah menyetujui draf panduan pengendalian bau asap mariyuana.

Dalam draf itu dinyatakan bahwa jika seseorang merokok ganja yang asapnya mengganggu warga, warga bisa mengadukan ke aparat.

Apabila aduan itu terbukti, pelaku terancam dipenjara selama kurang dari tiga bulan, atau denda kurang dari 25.000 baht (Rp10,5 juta), atau gabungan kedua hukuman.

Narapidana Kasus Ganja Bebas

Dengan adanya aturan baru ini, Aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis sudah tidak berlaku

Oleh karena itu, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan.

Deputi Direktur jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand, Thawatchai Chaiwat mengatakan pembebasan itu merupakan hasil dari regulasi Kementerian Kesehatan Masyarakat yang bakal berlaku pada hari ini, Kamis (9/6).

Editor : -

Tag : #ganja    #thailand    #internasional    #narkotika    #budidaya ganja   

BACA JUGA

BERITA TERBARU