Al Quran Dirusak, Umat Islam Serang Warga Kristen di Pakistan

Umat Muslim di Pakistan menyerang komunitas Kristen yang diduga merusak Al-Quran. (Foto: X/@BishopAzadM)

PARBOABOA, Lahore - Sejumlah umat Muslim di Pakistan menyerang komunitas Kristen yang diduga merusak Al-Quran. Massa merusak lima gereja, menjarah, serta membakar sejumlah rumah hingga memblokir jalan raya terdekat.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan pria-pria menyerang gereja dengan palu godam lalu membakarnya.

Juru bicara kepolisian, Naveed Ahmad, mengatakan peristiwa ini terjadi di Jaranwala, kawasan industri Faisalabad, pada Rabu (16/8/2023). Akibat kejadian ini, sejumlah umat Kristen dan keluarganya mengungsi.

Sumber pemerintah mengatakan massa tersebut terdiri dari ribuan orang yang dipimpin oleh ulama setempat, terutama dari partai politik Islam bernama Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP).

Sebaliknya, TLP membantah menghasut kekerasan. Mereka bahkan mengaku telah bekerja sama dengan polisi untuk mencoba menenangkan situasi.

Menteri Informasi sementara Punjab, Amir Mir, pada Rabu malam mengatakan lebih dari 100 orang ditangkap dalam aksi brutal tersebut. Polisi mengidentifikasi para pelaku berdasarkan video penyerangan yang beredar luas.

Pelaku penistaan agama Islam di Pakistan dapat dihukum mati. Namun selama ini, tidak ada yang pernah dieksekusi karena hukuman tersebut.

Sebaliknya, banyak pelaku penistaan agama Islam tewas dalam insiden yang melibatkan warga yang marah. Salah satunya, seorang mantan gubernur provinsi dan menteri minoritas yang ditembak mati karena tuduhan penistaan.

Kelompok HAM mengatakan tuduhan penistaan agama terkadang digunakan untuk menyelesaikan masalah. Ratusan orang yang sebelumnya dituduh menistakan agama Islam akhirnya mendekam di penjara.

Namun hakim sering menunda persidangan karena takut akan pembalasan dari massa jika dianggap terlalu lunak terhadap pelaku.

Kelompok HAM juga menyerukan pembentukan pasukan khusus untuk melindungi tempat ibadah agama minoritas, sebagaimana dicantumkan dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2014.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS