parboaboa

Penyalahgunaan Narkoba, Aiptu Udi Cahyono Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Apri Siagian | Hukum | 01-12-2022

Ilustrasi tersangka narkoba tertangkap ( Foto : Dumaipos)

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aiptu Udi Cahyono dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Ali Sobirin dalam persidangan di Tulungagung, Rabu (30/11/2022).

Ali mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu, Udi Cahyono seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba oleh pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan vonis Udi Cahyono yaitu, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, pengabdian terdakwa sebagai polisi selama 30 tahun juga menjadi faktor yang meringankan.

"Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga," kata Ali.

Setelah mendengar keputusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima keputusan, sebab vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima,” kata Feris

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir terkait hasil putusan persidangan itu.

“Jaksa masih pikir-pikir,” kata Agung

Kemudian, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada jaksa untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian Tulungagung menangkap Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. 

Editor : -

Tag : #polisi    #aiptu udi cahyono divonis 4 tahun penjara    #hukum    #penyalahgunaan naarkoba    #narkoba   

BACA JUGA

BERITA TERBARU