parboaboa

10 Kasus KDRT Paling Sadis di Indonesia, Ada yang Sampai Bacok Istri

Sondang | Hukum | 15-11-2021

10 Kasus KDRT Paling Sadis di Indonesia, Ada yang Sampai Bacok Istri

PARBOABOA, Siantar – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia terus meningkat. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, terdapat 544.452 kasus kdrt atau ranah personal selama 17 tahun (2004-2021) terakhir.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses.

Ada juga dalam bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP).

Kasus kdrt yang terjadi di Indonesia sangat beragam dimulai dari level rendah hingga level tertinggi yang membuat kasusnya menyita perhatian publik. Berikut 10 Kasus kdrt paling sadis yang pernah terjadi di Indonesia.

1.Tendang Perut Istri yang Sedang Hamil Tua

Pada awal tahun 2018, jagat maya dihebohkan dengan berita suami menginjak-injak perut istrinya yang sedang hamil tua. Suami yang menendang perut istrinya bernama Kasdi (21).

Ia menginjak perut istrinya bernama Lina Rahmawati (21) yang sedang mengandung karena curiga kalau anak yang ada dalam kandungannya merupakan hubungan gelap dengan orang lain.

Akibatnya, bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar kemudian meninggal dunia.

Saat itu, pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah pada 14 Juli 2017 itu sedang duduk di lantai seraya bersenderan ke tembok di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi Gang XII, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.

Tanpa basa-basi Kasdi langsung menendang perut istrinya dan menanyakan bapak dari bayi yang sedang dikandungnya tersebut, karena usia kandungan dengan pernikahannya tidak wajar.

Sambil teriak kesakitan sang istri menjawab dan meyakinkan Kasdi bahwa anak itu darah dagingnya. Namun, sang suami tetap tidak percaya, kemudian menginjak pada bagian pinggang sebelah kiri korban hingga berkali-kali.

Kemudian memukul bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 kali, Lina pun pasrah menerima pukulan dari suami, hingga pada akhirnya mengalami pendarahan.

Akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

2. Bacok Istri Hingga Tewas

Seorang suami berinisial R (33) di RT 01, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran cemburu dan tidak mau ditinggalkan oleh istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 4 Desember 2017 bermula dari kecemburuan suami terhadap korban yang ingin kabur dari rumah. Suami korban mencegahnya pergi dari rumah dengan mengunci pintu. Namun, korban berhasil merebut kunci dari tangan pelaku.

Emosi pelaku pun meledak karena istrinya tetap ingin membuka pintu rumah. Lalu pelaku berlari ke dapur mengambil pisau dan langsung menusuk punggung istrinya berinisial Z (29) sebanyak 6 kali. Pelaku juga dua kali menyayat leher bagian belakang dan enam kali menusuk dada korban.

3. Kesal Tak Diberi Kode HP

Seorang suami bernama Romi Sepriawan membunuh istrinya, Erni Susanti (31) yang tengah hamil tua di Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/2/2019).

Romi mengaku membunuh istrinya itu dipicu karena tak kunjung diberi tahu kode handphone sang istri, meski sudah meminta berulang kali.

Romi mengatakan ia sudah lama terlibat cekcok dengan istrinya. Ia mengaku telah berulang kali meminta kode handphone istrinya, namun Erni tetap tak mau memberi tahu.

Bertengkar selama 4 bulan lamanya, emosi Romi kemudian memuncak sampai berujung dirinya tega membunuh istrinya. Ia melukai leher istrinya dengan parang yang sempat ia simpan.

Istrinya sempat meminta Romi untuk menyelamatkan bayi yang dikandungnya. Setelah mengerti istrinya meminta tolong, Romi sempat merobek pinggang korban.

Setelah itu Romi mendatangi rumah seorang warga dengan berlumuran darah. Warga sekitar pun langsung mendatangi rumah korban. Seorang saksi menjelaskan bahwa bayi yang dikandung Erni tampak keluar. Kemudian anak tersebut diambil oleh dokter.

Sedangkan Romi saat itu langsung kabur setelah membunuh istrinya dan berteriak minta tolong.

Namun tak lama setelah pelarian yang dilakukannya, Romi akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi yang ada di lokasi kejadian perkara.

4. Jengkel Istri Sering Minta Bantu saat Ganti Popok

Minggu (17/2/2019) Polres Kudus membongkar kuburan seorang ibu muda  di Pemakaman Islam Mbah Gringsing Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Ibu muda ini diketahui meninggal sejak 8 hari sebelum kuburan dibongkar. Makam dibongkar karena kematian ibu muda bernama Dewi Murtosiyah (22) ini dinilai tidak wajar.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh mayat. Terdapat luka di dada sebelah kanan yang cukup luas, memar di anggota gerak atas, resapan darah di paru-paru serta di bagian kepala, semuanya akibat terkena benda tumpul.

Kematian tidak wajar ibu muda yang baru saja melahirkan bayi laki-laki pada 29 Januari 2019 itu diduga karena ulah suaminya sendiri.

Kejadian bermula pada tanggal Jumat 8 Februari 2019. Saat itu, sore hari tejadi cekcok antara Dewi dengan suaminya di rumahnya di Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kudus.

Sehingga Dewi terkena pukulan dari suaminya sampai tersungkur dan kepalanya terbentur dinding. Rupanya cekcok tidak berhenti sampai di sini.

Esoknya, Sabtu 9 Februari 2019, terjadi lagi keributan di rumah tangga yang baru terjalin selama kurang lebih setahun. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat Dewi hendak ke kamar mandi mendapat dorongan dari suaminya. Empat hari setelahnya, baru pihak keluarga Dewi melaporkannya ke polisi.

Setelah laporan masuk, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Karena ada beberapa keterangan yang harus digali, akhirnya pihak kepolisian memanggil Sugeng suami Dewi pada Jumat, 15 Februari 2019 untuk dimintai keterangan.

Semula, Sugeng enggan mengakui dugaan pembunuhan yang telah dilakukan. Dari keterangan yang dihimpun pihak polisi, cekcok memang sering terjadi di rumah tangga mereka. Setelah melahirkan, cekcok semakin sering terjadi.

Karena sang istri masih harus melalui proses pemulihan selepas operasi caesar, maka dia sering meminta pertolongan kepada suaminya. Semisal, saat mengganti popok atau mengambilkan untuk sesuatu untuk bayinya. Karena suaminya jengkel, maka itu dijadikan alasan suami melakukan penganiayaan kepada istrinya.

5. Kesal Melihat Istri Jadi Pemandu Lagu

Agus Faisal alias Nandut (24) mencekik istrinya sendiri, Tika Susika (27) hingga tewas karena tak mau berhenti sebagai pemandu lagu. Sadisnya lagi, ia membuang jasad istrinya ke laut dekat Pantai Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat.

Tewasnya Tika diketahui pada Jumat 15 Desember 2017. Jasadnya ditemukan di bibir Pantai Pangandaran, tepatnya di Jalan Pamugaran Pangandaran Barat, Dusun Karangsari, Kabupaten Pangandaran.

Motif pelaku membunuh korbannya karena pelaku kesal kepada korban sebab korban tidak mau berhenti menjadi pemandu lagu tetapi korban menolak dan sang suami langsung mencekik leher istrinya hingga meninggal dunia. Pelaku dikenakan pasal 340 juncto 338 KUHP.

6. Suami Kesal Dimintai Uang Belanja

Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sugiarto (36) harus mendekam di tahanan karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris.

Kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena uang yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis.

Pelaku kesal karena uang bulanan yang dikasih sudah habis dan langsung mengambil kunci Inggris, kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali.

Sugiarto lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

7. Jual Istri Lalu Ajak Threesome

Seorang suami, Choiron (34) warga Jalan Demak Nomor 266 Surabaya, Jawa Timur tega menjual istrinya ke orang lain untuk digauli secara bersama-sama.

Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia memaksa istrinya melakukan hubungan intim bersama-sama dengan dua hingga tiga pria sekaligus termasuk dirinya.

Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki akun media sosial Facebook yang menawarkan jasa layanan seks. Tarif yang dipatok sebesar Rp500 ribu, tetapi dibayar Rp 200 ribu terlebih dahulu, sisanya saat permainan selesai.

Saat diintrogasi polisi, Choiron mengatakan kalau istrinya hypersex, tidak puas berhubungan hanya dengan satu orang saja.

Selain tersangka, polisi juga menangkap Sugianto (30) warga Sidoarjo yang berperan memasarkan korban. Keduanya diamankan bersama satu lembar bill hotel biru, tiga unit gadget, dan sisa uang transaksi sebesar Rp 275 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang melakukan perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

8. Menolak berhubungan badan

November 2018 lalu, publik juga dihebohkan dengan kasus suami bunuh istri di Kabupaten Blora. Seorang suami bernama Januri (38) tega menghabisi nyawa istrinya, Sulasmini (37), hanya karena istrinya menolak berhubungan badan.

Usai mencekik istrinya hingga meninggal, Januri pun tidur di samping jasad istrinya yang terbujur kaku. Warga sekitar sempat mengira korban meninggal karena digigit ular.

Setelah dimakamkan, polisi melihat keanehan dari kasus kematian korban. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi akhirnya mengungkap bahwa Sulasmini meninggal bukan digigit ular tetapi dibunuh oleh suaminya sendiri.

Luka di leher Sulasmini dan keterangan berbelit-belit Januri kepada polisi menjadi awal kecurigaan polisi. Akhirnya, setelah diperiksa secara intensif, Januri mengakui dirinya telah mencekik leher Sulasmini karena menolak ajakan berhubungan intim.

9. Istri bunuh suami gara-gara uang belanja sedikit

Chory Kumulia Dewi alias Dewi hanya bisa menundukkan kepalanya saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan. Perempuan berusia 25 tahun ini mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.

Sebelumnya, Dewi ditangkap karena tuduhan membunuh suaminya sendiri bernama M Yusuf (34). Dewi mengaku membunuh suaminya itu bersama mantan pacarnya berinisial GN.

Tiap kali dirinya meminta uang lebih, suaminya yang bekerja sebagai guru hanya menambah uang belanjanya sebesar Rp 100 ribu. Sehingga, tiap bulan, Dewi hanya mendapatkan uang belanja Rp 300 ribu.

Karena tak tahan terus ribut dengan korban, Dewi pun menghubungi GN. Diduga, GN yang merupakan mantan pacarnya sebelum menikah, juga selingkuhan Dewi.

Mendengar curhatan Dewi, GN pun langsung menyusun skenario untuk membunuh Yusuf.

Sebelum berangkat dari Medan, Dewi menghubungi GN dengan alasan akan membantu menyetir mobil hingga ke Aceh. Tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan istrinya itu.

Karena sudah menyusun rapi pembunuhan ini, Dewi kemudian keluar dari mobil. Perempuan ini kemudian menjauh sekitar tujuh meter dari posisi mobil Daihatsu Ayla BK 1191 AE yang mereka tumpangi.

Karena kondisi saat itu sepi, Dewi dan GN kemudian mengeluarkan jasad korban dari dalam mobil. Keduanya membuang tubuh Yusuf di perladangan. Sehari setelah kejadian, jasad korban ditemukan warga sekitar

10. Istri Tewas Usai Dianiaya Berjam-jam

Seorang suami menyiksa istrinya selama berjam-jam hingga tewas. Korban bernama Nani Sudiani (39), warga Kampung Bongkok, Bandung Barat. Ia disiksa secara brutal oleh sang suami, Cecep Dadan alias Dewa (37) pada 15 September 2021.

Semua bagian tubuh Nani tak luput dari pukulan suaminya, bahkan sampai ada juga yang disundut rokok. Nani juga disiksa oleh pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu menggunakan aluminium sepanjang 45 sentimeter.

Namun yang paling fatal adalah pukulan tangan Cecep yang mendarat di kepala bagian belakang Nani hingga membuatnya kehilangan nyawa. Selain itu, Nani diketahui disiksa oleh Cecep sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka, hal itu berawal dari pengakuan Nani yang menyebut ia telah pergi dengan laki-laki lain. Ternyata penyiksaan yang dilakukan Cecep itu disaksikan oleh istri sirinya yang seminggu sebelumnya baru datang dari Majalengka.

Polisi menyebut istri siri tersangka tak terlibat apapun saat kejadian penganiayaan itu berlangsung. Hal itu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bangunan itu ternyata sudah menikah tujuh kali. Dua pernikahannya secara resmi sementara lima pernikahannya yang lain secara siri.

Nani istri yang dihabisinya pada 15 September lalu, merupakan istri keenam dari tujuh kali pernikahannya. Namun Nani merupakan istri kedua yang dinikahi secara sah.

Editor : -

Tag : #kdrt    #kekerasan dalam rumah tangga    #kdrt paling sadis    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU