parboaboa

2 WNA Punya KTP di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bersama 3 Orang Lainnya

Rini | Hukum | 16-03-2023

Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali, Rabu, menetapkan lima tersangka terkait kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA). (Foto: Parboaboa/Rini)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali, Rabu, menetapkan lima tersangka terkait kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA).

Kedua WNA pemilik identitas Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu  WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan calo pembuatan KTP tersebut, yaitu Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan yang berinisial IWS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, dan seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP ke dua WNA tersebut.

"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Rudy Hartono dalam konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).

Rudy menyampaikan hasil pemeriksaan awal pihaknya menunjukkan dua WNA tersebut mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia karena ingin membuka rekening bank dan berusaha.

Sejak keduanya mendapatkan tiga dokumen kependudukan tersebut tahun lalu, MNZ dan KR telah membuka rekening bank di salah satu bank swasta di Denpasar.

Walaupun demikian, kejaksaan masih mendalami adanya kemungkinan penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk kepentingan lain, salah satunya Pemilu.

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA tersebut muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.

Dari hasil operasi tersebut, Tim PORA menemukan kejanggalan karena dua WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia padahal mereka bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan tidak pernah kawin dengan WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNZ diketahui telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.

Kepada penyidik, Untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir, WN Suriah telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 15 juta, sedangkan WN Ukraina mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta. Kedua WNA tersebut kemudian menerima dokumen palsu yang dihasilkan oleh tersangka.

Setelah mendapatkan KTP palsu, kedua WNA tersebut kemudian membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Kota Denpasar, Bali.

Editor : Rini

Tag : #wna    #ktp    #hukum    #dokumen palsu    #bali   

BACA JUGA

BERITA TERBARU