Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG (15) terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. AG tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Kekasih Mario Dandy, AG (15) tetap divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), setelah banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar hari ini, Kamis (27/04/2023), hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG yang telah dibacakan pada 10 April sebelumnya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," tandas hakim.

Seperti diketahui, AG mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman penjara 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Di mana JPU meminta AG dihukum empat tahun penjara.

Dia dinyatakan berasalah atas pelanggaran Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS