PARBOABOA Jakarta – Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya, M (35) dan R (37), telah dibawa ke Lido, Bogor untuk menjalani rehabilitasi setelah menjadi tersangka kasus penggunaan narkoba.
Meskipun ini adalah kedua kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba, penyidik menyimpulkan bahwa ketiga tersangka tidak terlibat dalam peredaran jaringan narkoba setelah melakukan pemeriksaan.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Ardhy, Ammar Zoni masuk kategori sebagai pengguna narkoba yang berhak mendapatkan rehabilitasi, dan keputusan rehabilitasi sudah sesuai dengan ketentuan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan seusai fakta hukum, pertama bahwa ketiga tersangka atas nama AZ, R dan M itu tidak terlibat pada peredaran jaringan narkoba," kata Ardhy saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, Ardhy menjelaskan bahwa ketiga tersangka terbukti hanya sebagai pengguna narkoba, yang merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi.
Dengan pertimbangan tersebut, polisi memutuskan untuk melakukan rehabilitasi terhadap ketiga tersangka selama 3-6 bulan ke depan.
Kendati demikian, Ardhy menegaskan bahwa meskipun para tersangka direhabilitasi, proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan.
"Untuk proses hukum masih berlangsung," jelasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap dengan keadaan sadar di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor bersama barang bukti sabu seberat 1 gram lebih. Penangkapan tersebut terjadi usai pengembangan dari sopirnya, yang lebih dulu ditangkap polisi di hari yang sama.
"(Barang bukti) sabu, 1 gram lebih," ujar Ardhy, Jumat (10/3/2023).
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi menambahkan, Ammar Zoni (AZ) bersama kedua tersangka lainnya, diduga telah membeli narkoba sebanyak 3 kali sejak Januari.
"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Ade.
Editor: Sondang