parboaboa

Alokasi DBH PBBKB di Pematang Siantar Belum Tepat Sasaran, Pengamat Minta Ditinjau Ulang

Putra Purba | Daerah | 09-10-2023

Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Sumatra Utara mencapai Rp16 milliar pada 2023. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Program dan pembangunan yang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterima Pemerintah Kota Pematang Siantar belum tepat sasaran, karena masih belum mampu mensejahterakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Pematang Siantar, Sumatra Utara, Kristian Silitonga, saat ditanya PARBOABOA, Senin (9/10/2023).

"Pembagian (DBH) PBBKB dari sektor kendaraan bermotor ini harus ditinjau ulang karena dampak dari alokasi anggaran tersebut terhadap pembangunan tidak ada," katanya.

Di 2023, alokasi DBH PBBKB untuk Pemko Pematang Siantar sebesar Rp15,79 miliar. Sementara di 2022, jumlahnya mencapai Rp18 miliar.

Kristian mengingatkan Pemko Pematang Siantar untuk segera menyalurkan DBH PBBKB, karena tahun 2023 hanya tinggal beberapa bulan lagi.

Dengan begitu, lanjut dia, ada kemauan pemerintah memperbaiki kesejahteraan masyarakat menggunakan alokasi DBH PBBKB ini.

"Sehingga menimbulkan pertumbuhan positif di seluruh lini masyarakat, khususnya pada lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Pertimbangan seperti ini yang harus diupayakan bersama," ungkap Kristian.

Dana Bagi Hasil PBBKB berasal dari pajak kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor, yaitu kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun subjek dari PBBKB tersebut adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, dengan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Direktur Eksekutif Studi Otonomi Pembangunan Demokrasi ini mengaku masih ada kelemahan dalam penerapan DBH PBBKB, terutama penentuan tarif pajak yang masih berlandaskan pada asumsi harga minyak dunia di Undang-Undang APBN dan APBD tahun berjalan.

Menurutnya, perlu stabilisasi harga (BBM) untuk jangka waktu paling lama tiga tahun, karena pemulihan ekonomi di tingkat masyarakat pun memerlukan waktu yang cukup lama.

"Belum lagi untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga bahan bakar kendaraan bermotor antardaerah," imbuh Kristian Silitonga.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pematang Siantar, Arrie Sembiring mengatakan, DBH PBBKB diproyeksikan untuk pembangunan berkelanjutan.

"Seperti pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," katanya kepada PARBOABOA, Senin (9/9/2023).

Namun, Arrie enggan merinci apa pelaksanaan dari program tersebut apa saja, utamanya terkait pemberdayaan masyarakat. Ia hanya menyebut, alokasi DBH PBBKB hanya untuk pembangunan infrastruktur, perhubungan dan lingkungan hidup.

Arrie melanjutkan, DBH PBBKB akan menjadi dana pendapatan dari APBD yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah terkait pelaksanaan desentralisasi.

BPKPD Pematang Siantar pun mengaku tidak ada masalah terkait pencairan DBH PBBKB di kota itu dari Pemprov Sumut.

Diketahui, DBH PBBKB dibagihasilkan kepada Pemko Pematang Siantar sebesar 10 persen. 

Anggaran ini dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara penetapan DBH PBBKB ini melalui melalui SK Gubernur Provsu tertanggal 1 Februari 2023.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematang Siantar jumlah kendaraan bermotor mengalami penurunan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Jumlah kendaraan bermotor Pematang Siantar pada 2020 mencapai 37.208 unit, 2021 sebanyak 32.916 unit dan di 2022 sebanyak 22.472 unit.

Editor : Kurniati

Tag : #pajak    #pematang siantar    #daerah    #pajak bahan bakar kendaraan bermotor    #dbh pbbkb    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU