Kebebasan Tak Sampai 2 Tahun, Annas Maamun Kembali Jadi Tersangka

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (dok Liputan6.com/Miftahul Hayat)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Setelah dijemput paksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Riau, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/3). Tak hanya itu, Maamun juga langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK selama 20 hari hingga 18 April 2022 mendatang.

Kali ini, penyidik menjerat Gubernur Riau periode 2014-2019 tersebut atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan, kasus ini berawal saat Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Awalnya pihak DPRD menolak perubahan tersebut, sehingga Annas menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui. Atas tawaran itu, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan jika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Annas sudah ditanda tangani sejak tahun 2015 lalu, sehingga perkara ini merupakan tunggakan masa lalu.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp 200 juta. Perkara ini juga sudah menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suparman dan Johar Firdaus.

Atas perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Padahal Annas masih terbilang baru menikmati udara bebas pada September lalu, setelah dia di penjara selama 6 tahun atas kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS