parboaboa

Pembunuhan Vina, Aparat Mesti Teliti untuk Hindari Potensi Salah Tangkap

Gregorius Agung | Hukum | 29-05-2024

Aparat harus teliti tangkap pelaku pembunuhan Vina. (Foto: Dokumen Polda Jabar)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam di Cirebon, memasuki babak baru setelah polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Publik tentu berharap, pengungkapan tragedi ini dilakukan secara tuntas dan professional sekaligus bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

Perong sendiri merupakan satu dari tiga DPO yang selama ini diburu polisi. Dua terduga pelaku lainnya disebut-sebut bernama Dani dan Andi.

Sebelumnya, informasi yang beredar memang menyebutkan, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki dan hanya 8 orang yang berhasil diproses hukum.

Namun pasca penangkapan Perong, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024) menyampaikan total pelaku ada 9 bukan 11.

Surawan menegaskan, fakta ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan delapan pelaku yang sudah ditangkap dan divonis.

"Tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan.

Selain menangkap Perong, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik keluarganya. Sementera itu, penangkapan membutuhkan Waktu 8 tahun - menurut polisi, hal itu disebabkan karena narapidana lain tidak berani mengungkap sosok Perong.

Di konferensi pers yang sama, Perong menolak dikaitkan dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Ia menyela melakukan itu persis setelah polisi menjelaskan perihal penangkapan terhadap dirinya.

"Saya izin bicara," kata Perong saat itu. Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A Abast memintanya untuk berbicara di Pengadilan.

Namun Perong tetap kekeh. Situasi ini membuat petugas memboyongnya meninggalkan konferensi pers. Perong lantas berteriak kepada wartawan yang terus bertanya.

"Saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," teriaknya.

Teka-teki keterlibatan Perong juga menimbulkan tanda tanya ketika ia menyebut menjadi tumbal pejabat dan orang-orang penting. Hal itu ia ungkapkan ketika bertemu dengan ibunya, kartini di rumah tahanan.

Sambil meminta maaf kepada sang Ibu, Perong menyampaikan dirinya merasa menjadi korban dari pihak-pihak tertentu.

"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya mati, Pegi mati syahid," kata Pegi kepada Kartini.

Sementara itu, Kartini menyampaikan, sang anak tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina dan Eki Pada Agustus 2016. Ia mengatakan, saat itu Perong bekerja di Bandung dan baru Kembali ke Cirebon pada bulan Desember tahun 2016.  

Perong kini diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki sekaligus diduga melakukan pemerkosaan, melanggar UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Polisi harus hati-hati 

Dalam keterangan terpisah, organisasi masyarakat sipil ICJR dan Revisi meminta polisi agar lebih hati-hati dan mesti menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak tersangka Perong.

Penyidik kepolisian Jawa Barat kata mereka, harus memastikan bahwa setiap orang yang menjalani proses peradilan pidana terpenuhi hak-haknya sepanjang proses pemeriksaan.

"Mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan," kata koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Rabu (29/5/2024).

Salah satu hak penting yang wajib dipenuhi oleh penyidik terhadap tersangka Perong adalah ia tidak boleh dipaksa bersaksi melawan dirinya sendiri dan mengaku bersalah (self incrimination).

Apalagi dalam dalam KUHAP, asas praduga tidak bersalah menjamin setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dengan begitu, dalam kasus ini, Pegi sebagai tersangka wajib dijamin haknya untuk bersaksi atau memberikan keterangan sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan."

Sementara itu, terkait tersangka yang secara terang-terangan membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, penyidik dan publik kata ICJR dan Revisi, harus mengantisipasinya sebagai potensi kasus salah tangkap.

Mengingat, demikian mereka menjelaskan, kasus ini sudah terjadi sejak sejak 8 tahun lalu, ditambah tersangka telah secara eksplisit membantah tuduhan tersebut. 

Selain salah tangkap, publik juga perlu antisipasi adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam perolehan pengakuan tersangka Perong. 

Di dalam KUHAP, beberapa pasal sebenarnya sudah mengarah pada aturan bebas dari penyiksaan, antara lain melalui pernyataan bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP).

Selain itu, keterangan tersangka kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 KUHAP).

Secara tidak langsung, melalui aturan juga tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP) serta keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan bagi dirinya sendiri (Pasal 189 Ayat (3) KUHAP). 

Pasal-pasal itu menegaskan, keterangan tersangka merujuk pada kehendak bebas sehingga harus bebas dari kekerasan atau penyiksaan. 

Sejumlah ketentuan di dalam KUHP juga dapat diterapkan terhadap penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka pada proses penyidikan. 

Pasal 422 KUHP, misalnya. Secara tegas, memberikan ancaman pidana penjara terhadap pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan. 

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru juga sudah mengatur tentang tindak pidana penyiksaan dengan mengadopsi sejumlah konvensi internasional.

Seperti UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

"Sehingga Polisi dan aparat penegak hukum lainnya harus sangat berhati-hati dalam melakukan pengambilan informasi dari tersangka ataupun terdakwa," tegas koalisi mengingatkan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, ICJR dan Revisi meminta polisi dan masyarakat agar hati-hati terhadap potensi salah tangkap dan potensi penyiksaan terhadap tersangka Perong.

Kasus hukum salah tangkap

Peneliti ICJR, Lovina kepada Parboaboa menerangkan, dalam banyak kasus, korban salah tangkap rentan terjadi.

ICJR sendiri kata dia, telah beberapa kali menangani kasus-kasus salah tangkap. Beberapa diantaranya, yaitu kasus salah tangkap 6 pengamen di Cipulir dan salah tangkap sekaligus penyiksaan terhadap buruh pabrik, Krisbayudi.

Dalam kasus pertama, 6 orang pengamen awalnya melaporkan penemuan mayat kepada polisi. Naasnya mereka dituduh melakukan pembunuhan tersebut.

Pada tahap pemeriksaan keterangan saksi, mereka mendapat penyiksaan dan dipaksa mengakui kesalahan yang tak pernah dibuat. Mereka akhirnya mengaku secara terpaksa untuk menghindari penyiksaan.

Namun sayangnya, mereka tetap dijatuhi hukuman penjara atas kejahatan yang tak pernah mereka lakukan.

Sementara itu, dalam kasus Krisbayudi, ia dikambinghitamkan sebagai pembunuh atas kematian seseorang. Korban dalam hal ini ternyata tewas karena bunuh diri.

Namun karena polisi tidak yakin, Krisbayudi jadi tumbal. Ia dipenjara selama 125 hari dan ketika bebas pun tak mendapatkan ganti rugi yang setimpal.

Di tahun 2023, ICJR juga menangani tewasnya Dul Kosim (38) akibatan dianiaya oleh 9 orang personel Polda Metro Jaya.

Menurut ICJR, hal ini terjadi karena minimnya pengawasan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Penangkapan terhadap tersangka begitu mudah serta tidak ada kewajiban untuk menghadirkan tersangka ke depan hakim.

Itulah yang membuat ICJR mendesak agar revisi KUHP disertai dengan mekanisme mewajibkan tersangka menghadap ke hakim segera setelah ditangkap untuk menilai sejauh mana perlakuan yang mereka terima dari penyidik.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, Lovina mengatakan, meski penyiksaan masih bersifat potensi karena belum ada pengakuan langsung dari tersangka, polisi dan masyarakat tetap waspada.

Demikian juga dengan potensi salah tangkap. Polisi kata dia harus betul-betul teliti dan tidak boleh salah tangkap.

"Tapi perlu menjadi perhatian besar mengingat saat konpres kemarin Pegi juga sudah membantah terang-terangan," kata Lovina kepada Parboaboa.

Editor : Gregorius Agung

Tag : #Vina Cirebon    #Pembunuhan Vina    #Hukum    #ICJR    #Revisi    #Pegi Setiawan    #Perong   

BACA JUGA

BERITA TERBARU