PARBOABOA, Jakarta - Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika (Kasubbag Riksa Baggak) Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo divonis penjara selama 1 tahun penjara, terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan, Baiquni terbukti melaksanakan pengambilan dan penggantian DVR CCTV, menyalin dan menghapus rekaman CCTV dan memusnahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan rekaman dari rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa dasar legal berupa surat perintah.
Hal ini, menurut hakim mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata hakim, Jumat (24/02/2023).
Dalam kasus ini, Baiquni dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Baiquni bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.
Editor: Rini