PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim hingga istri Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan bahwa pemanggilan Lucky Hakim dalam rangka penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Dia menyebut, eks Wali Kota Indramayu itu diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Lucky Hakim, lanjutnya, pihak kepolisian juga turut memanggil 3 saksi lainnya.
Saksi tersebut adalah dan istri Panji Gumilang yakni, Farida Al Widad dan seorang pendeta berinisial CHMD.
Keduanya, kata dia, mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
Adapun satu orang saksi lainnya yaitu, C yang merupakan hadirin dalam acara ulang tahun pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Namun, ketika konferensi pers ini berlangsung, Ramadhan mengungkapkan jika yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan Saksi Ahli
Sebelumnya, Bareskrim Polri turut memanggil 4 orang saksi ahli untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Juli 2023.
Ramdhan mengungkapkan, ke-4 saksi ahli itu di antaranya adalah ahli agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun saksi dari ahli agama yang dipanggil adalah pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Mereka, sambungnya, akan menjalani interview berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari Selasa hingga Kamis, 13 Juli 2023.