PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Karawang, Jawa Barat. Kasus peredaran upal ini pertama kali terbongkar lewat penangkapan tersangka A dan K di karawang pada Selasa (20/9) lalu.
“Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (06/10/2022).
Lewat penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang berinisial FM di wilayah Mangga Dua, Jakarta Barat, pada Senin (03/10/2022) kemarin.
Andri mengklaim, FM merupakan residivis atau orang yang sudah pernah dihukum sebelumnya karena sindikat uang palsu pada 2018.
"Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit," ujarnya.
Dalam penangkapan tersangka FM, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti seperti 7.763 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, upal setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, hingga KTP.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, untuk menangkap jaringan sindikat pengedar lainnya.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu,” kata Andri.
Editor: -