PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SL), terhadap korban David Ozora (17) telah dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin penyidik sudah melengkapi berkas perkara apa yang menjadi syarat formil maupun materiil, semua sudah dipenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).
"Mari kita sama-sama menunggu bagaimana perkembangan hasil dari penelitian tersebut," imbuh Yudo.
Penyidik, lanjut Yudo berharap bekas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 dan memenuhi syarat formil dan materil sesuai yang diminta JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
"Mari kita sama-sama menunggu. Tentu mekanisme, prosedur dan koordinasi semua sudah dilakukan langkah-langkah oleh para penyidik," jelasnya.
Yudo mengaku, pelaksanaan penyelesaian berkas perkara memakan waktu yang sangat panjang. Penyidik Polda Metro bahkan melakukan kolaborasi interprofesi dengan melibatkan semua profesi, termasuk mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Harapannya sama. Kita masih sama-sama menunggu dalam waktu dekat perkembangannya dan tentu nanti kami akan sampaikan kembali dari penyidik," pungkas Trunoyudo.
Pada Jumat (12/5/2023), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora (17).
Kejati DKI Jakarta bahkan menargetkan berkas Mario Dandy dan Shane segera disiapkan menuju persidangan dalam dua pekan hari kerja.
Sebelumnya, Pengacara David Latumahina, Mellisa Anggraini mempertanyakan lambannya proses berkas perkara baik Mario Dandy maupun Shane Lukas.
Kuasa hukum ayah David Ozora ini juga mempertanyakan masa penahanan keduanya yang dikhawatirkan melewati batas masa tahanan.