Sempat Dieksekusi ke Lapas Salemba, Bharada E Ditarik Kembali ke Rutan Bareskrim

Sempat dieksekusi ke Lapasa Salemba, Bharada E ditarik kembali ke Rutan Bareskrim Polri pada Senin (27/02/2023) malam. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jaksel)

PARBOABOA, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani masa tahanan.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, pemindahan Bharada E dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan alasan keamanan.

 "Berdasarkan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," kata Rika di Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) malam.

Rika juga menjelaskan bahwa status Bharada E tetap sebagai warga binaan Lapas Salemba, namun dia dititipkan di Rutan Bareskrim.

"Eksekusinya dilakukan pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, yang ditempatkan dan dititipkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E telah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada E tiba di Lapas Salemba pada siang hari tadi.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Setelah dieksekusi, Bharada E telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS