Bikin Konten Soal Mafia di Lingkungan Kejaksaan, Advokat Alvin Lim Dipolisikan

Advokat Alvin Lim (Foto: Tangkapan layar YouTube QUOTIENT TV)

PARBOABOA, Jakarta – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten serial bertajuk ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ yang tayang di YouTube.

Laporan ke Polda Metro dilakukan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan dari Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Alvin Lim dilaporkan pada 20 September 2022 dan sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Alvin dituding menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

"Laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu. Karena apa yang disampaikan tokoh tersebut yang menghina salah satu institusi penegak hukum di negara kita dengan kata-kata yang tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Zulpan mengatakan, laporan tersebut sedang didalami oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pelapor Yadn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebar berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV. Ia menyebut bahwa kejaksaan telah memiliki wadah melalui bidang pengawasan jika masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.

"Kami insan Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," ujar Yadyn.

Respon Alvin Lim

Alvin Lim angkat suara terkait laporan yang dilayangkan kepada dirinya. Dia menegaskan bakal membuktikan apa yang sudah ia sampaikan dalam serial ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ bukanlah hoaks atau pencemaran nama baik.

"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik," kata Alvin kepada wartawan.

"Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoaks dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran," lanjutnya.

Ia menilai para jaksa yang melaporkan dirinya kurang paham mengenai hak kebebasan berpendapat dan kewenangan seorang advokat dalam menyampaikan kasus yang ditanganinya merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang.

"Sikap arogansi kejaksaan ini akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa institusinya super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya Oknum di Kejaksaan Agung. Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu di atur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum," tandasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS