parboaboa

Mengaku Salah, Bos DNA Pro Daniel Abe Minta Maaf

Wulan | Hukum | 27-05-2022

Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Utama PT DNA Pro Academy, Daniel Abe menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan penipuan investasi robot trading yang dilakukan oleh perusahaan miliknya.

Abe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menyatakan siap bertanggung jawab. Ia pun mengakui bahwa penipuan itu telah merugikan masyarakat khususnya member-member lain yang sudah bergabung dengan aplikasi tersebut.

"Saya Daniel Abe selaku Direktur Utama DNA Pro saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member. Saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," kata Abe dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/5).

Abe mengklaim DNA Pro pada mulanya didirikan untuk tujuan yang baik. Akan tetapi pihaknya tak dapat menyesuaikan ketika terjadi peningkatan pengguna.

"Awalnya aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu," ujar Abe.

"Jadi memang skema piramida itu terjadi dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik member ke member lagi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Daniel juga menyampaikan terimakasih kepada Bareskrim yang telah membantu menangani perkara dugaan investasi bodong tersebut. Dengan demikian, ia tetap berharap agar industri robot trading berkembang di Indonesia.

"Saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini, dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya kedepannya harus lebih maju lagi dari sekarang," ujarnya.

Sejauh ini, Bareskrim telah menangkap 11 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #dna pro    #daniel abe    #hukum    #investasi bodong    #bareskrim polri    #penipuan    #bos dna pro minta maaf    #robot trading   

BACA JUGA

BERITA TERBARU