BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas Jaminan Kesehatan Nasional

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (eljhonnew.com)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus golongan/kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nantinya, BPJS kesehatan menjadikan kelas layanan JKN menjadi satu, yakni kelas standart.

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program JKN.  

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".

Terkait penerapan kelas standart, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan, saat ini penerapan kelas standart masih masih dibahas oleh Kementerian Kesehatan (kemenkes) guna menyusun aturan teknis perubahan layanan.

"Kita masih dalam rangka penyiapan, konsolidasi antara DJSN dan Kemenkes, terutama Kemenkes yang masih konsolidasi dengan fasilitas kesehatan dan persiapan fasilitas kesehatan," ucap iene melalui keterangan resmi pada Selasa (12/4/2022).

Iene menyampaikan, kelas standart rencananya akan diuji coba terlebih dahulu di Rumah Sakit Vertikal Milik Kemenkes. Namun, uji coba tersebut menunggu adanya aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes yang rencananya akan dikeluarkan pertengahan 2022 .

"Aturannya dalam proses tahapan nanti, kita lihat hasilnya seperti apa. Jadi di Juli 2022 itu akan dimulai di RS vertikal yang dimiliki kemenkes," kata Iene.

Sebelumnya, BPJS kesehatan selama ini diketahui telah menerapkan  pembagian 3 kelas (kelas 1, kelas 2, dan kelas 3) dalam pemberian layanan jaminan kesehatan. Pembagian 3 kelas itu diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS