Buntut Kasus Bunuh Diri Terkait Pinjol, OJK Panggil Platform Pinjaman AdaKami

Setelah beredar kabar tentang kasus bunuh diri akibat teror pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak AdaKami, pada Kamis (21/9/2023). (Foto: iStock/ Sarinyapinngam)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus teror terkait pinjaman online (pinjol) kian hari semakin meresahkan masyarakat. Kabar terbaru, beredar berita seorang yang mengakhiri hidupnya akibat teror penagih utang pinjol.

Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil langkah dengan memanggil pihak penyedia pinjaman online, AdaKami, pada Kamis (21/9/2023).

Dalam pertemuan dengan AdaKami, OJK meminta penyelenggara pinjol ini untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran terkait pengguna (user) yang diduga bunuh diri.

OJK juga meminta pihak AdaKami untuk melakukan pengecekan orderan fiktif seperti yang dikabarkan.

Selain itu, AdaKami juga diminta untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini dan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Pihak OJK juga akan meninjau ulang pengenaan bunga dan biaya lainnya yang dikenakan oleh AdaKami.

Sebagai informasi, seharusnya aturan mengenai bunga dan biaya dalam fintech lending tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu maksimal 0,4 persen per hari, terutama untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk mengkaji hal ini sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Terkait dengan kasus ini, masih dalam proses penyelidikan OJK, dan pihaknya menegaskan bahwa OJK akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

Menanggapi banyaknya kabar yang beredar, Bernandino Moningka Vega, CEO AdaKami menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan OJK dan telah dilakukan beberapa pembahasan terkait kasus ini, termasuk aspek bunuh diri, order fiktif, dan perhitungan bunga cicilan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan data lebih lanjut terkait terduga korban, seperti nomor KTP, nama terduga korban, dan data pendukung lainnya.

Namun, Bernandino menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada bukti yang mengkonfirmasi bahwa terduga korban merupakan pengguna AdaKami.

Kronologi Kasus Teror Pinjaman Online

Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik ketika seorang individu memberikan kesaksian di Instagram mengenai anggota keluarganya yang meninggal akibat teror dari penagih utang (debt collector) pinjol.

Terduga korban telah mengakhiri hidupnya pada Mei 2023, tetapi kasus ini baru diungkap oleh keluarganya belakangan karena rasa malu terhadap kejadian tersebut.

Terungkap bahwa terduga korban memiliki hutang sebesar Rp9,4 juta, tetapi diminta untuk mengembalikan sekitar Rp18 - Rp19 juta karena biaya administrasi yang tinggi.

Setelah itu, terduga korban terus menerima teror bahkan di tempat kerjanya, yang akhirnya menyebabkan dia dipecat. Situasi semakin buruk dan membuatnya mengakhiri hidupnya.

Setelah pemecatan, terduga korban terus mendapatkan pesanan makanan fiktif dan dihadapi oleh beberapa pengemudi yang datang berkali-kali dalam sehari.

Meskipun keluarga korban telah menginformasikan kepada penagih utang bahwa korban telah meninggal, pesanan makanan fiktif terus berdatangan tanpa henti.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS