Catat! Pemutihan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB DKI Jakarta berlaku mulai besok

Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Foto NTMC Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengadakan program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai besok, Kamis 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.

Seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakah salah satu instrumen pajak yang dapat menikmati program pemutihan ini.

"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (14/09/2022).

Namun penghapusan administrasi akibat telat pembayaran pajak berlaku bagi Wajib pajak yang telah melaukan pembayaran pokok pajak daerah dan telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan bukan hanya PKB tetapi juga meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah (PAT).

Adapun penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

  • sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran berdasarkan jenisnya seperti Pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Parkir, pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, pajak Reklame, dan PAT
  • Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk berdasarkan jenisnya seperti pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Parkir, pajak Hiburan, PBBKB, BPHTB, PBB-P2, pajak Reklame dan  PAT
  • Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk berdasarkan jenisnya seperti pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Parkir, pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, PKB, pajak Reklame dan  PAT

Lusiana berharap, dengan adanya penghapusan sanksi bunga dan denda ini dapat meringankan wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus membantu pemulihan perekonomian DKI Jakarta.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS