PARBOABOA, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Majelis hakim, terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian, luka berat, dan luka ringan pada orang lain, karena dia merupakan salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar tiga pasal yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Vonis yang diterima Hasdarmawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dirinya dipidana penjara tiga tahun.
Sebagai pertimbangan memberatkan vonis, hakim menyebut tragedi Kanjuruhan menimbulkan trauma bagi pendukung sepakbola. Sementara itu, hal yang dianggap meringankan adalah karena terdakwa mengabdi kepada negara sebagai polisi, memberikan keterangan dengan jujur dan tidak pernah dipidana sebelumnya.
Seperti diketahui, kerusuhan Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, saat Arema FC bertanding melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan tersebut berakhir dengan kekalahan Arema di kandang sendiri, hingga memicu kericuhan supoter.
Di saat suporter turun ke lapangan, petugas pengamanan melemparkan gas air mata ke sejumlah sisi lapangan. Tembakan gas air mata tersebut menyebabkan penonton berdesak-desakan di pintu keluar stadion. Mirisnya, pintu yang tak terbuka lebar menyebabkan 135 orang meninggal karena berdesak-desakan, hingga kehabisan nafas.
Editor: Rini