Parboaboa, Jakarta – Perihal penangkapan terduga teroris berinisial RH, Kader Partai Ummat di Bengkulu, pada Rabu (9/2), Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror angkat bicara.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
"Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang," ucap Aswin, Selasa (15/2).
Aswin menjelaskan, penegakan hukum dilakukan dilandasi oleh bukti yang kuat. Jadi, penyidik dapat memperlihatkan bahwa seseorang memiliki hubungan dengan kelompok teroris lewat bukti yang tertera.
Pekerjaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian juga dipantau pihak eksternal maupun internal. Oleh karena itu, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan tindakan sewajarnya melalui lembaga pengawasan itu.
"Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," kata Aswin.
Diketahui, Densus menangkap 3 tersangka terorisme di Bengkulu pada Rabu (9/2) lalu. Ketiga tersangka diketahui telah dilantik ke jaringan Jamaah Islamiyah (JII) sejak 1999. Salah satu tersangka merupakan kader dari DPW Partai Ummat.
Partai Ummat membenarkan bahwa tersangka bagian dari partai yang baru bergabung kurang dari sebulan.
Sekjen Partai Ahmad Muhajir mengatakan bahwa lewat penangkapan ini, pemerintah perlu mengevaluasi kinerja dari detasemen berlogo burung hantu itu.
Ia juga menambahkan kalau Densus memiliki track record yang kurang baik dalam menangkap teroris. Apalagi Badan Nasional Penannggulangan Terorisme (BNPT) sempat meminta maaf beberapa waktu lalu karena memberikan informasi yang kurang akurat mengenai ratusan pesantren yang diduga memiliki koneksi dengan terorisme.
"Jangan sampai penangkapan ini pun, menjadi bentuk teror baru," kata Muhajir, Senin (14/2).
Editor: -