Dianggap Terlalu Ringan, MAKI Mengaku Kecewa dengan Keputusan Kemenkumham terkait Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Media Indonesia/M Irfan)

PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dibebaskan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, (06/09/2022).

Ke-23 orang itu adalah 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Narapidana dari Lapas Kelas II A yakni, Ratu Atut, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari.

Sedangkan narapidana korupsi dari Lapas Kelas I Sukamiskin Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Irsan Tirto Atmojo, Andri Tristanto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana, dan Amir Mirza Hutagalung.

Pembebasan bersyarat tersebut mengacu kepada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang resmi berlaku sejak 3 Agustus 2022. Disebutkan dalam pasal tersebut, narapidana yang telah memunuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak, salah satunya adalah pembebasan bersyarat.

Lewat keputusan tersebut, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menganggap kebijakan yang diberikan oleh Kemenkumham tidak akan membuat para koruptor merasa jera.

"MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Ini jadi pesan kepada masyarakat bahwa korupsi tidak berefek hukum yang menakutkan. Pesan efek jera tidak sampai karena hukuman sudah ringan kemudian dapat keringanan-keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi,” kata Boyamin Jumat (09/09).

Boyamin mengatakan, pembuat kebijakan ini tidak memiliki presepsi yang baik terhadap kasus korupsi. Ia meminta agar ke depannya hukuman terhadap para pelaku korupsi tidak diberikan akomodasi dalam mengajukan keringanan hukuman.

"Ke depan harusnya hakim nanti memberikan hukuman yang tinggi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya hak politik tapi hak untuk mendapatkan pengurangan [hukuman]. Ini sudah berlaku di Amerika," ucap Boyamin.

"Banyak kasus yang profil tinggi dicabut haknya untuk mendapat pengurangan [hukuman]. Ini dimungkinkan di KUHP, selain pidana badan ada pencabutan hak. Kasus korupsi dicabut hak untuk mendapat pengurangan hukuman. Ini harus kita dorong," lanjutnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS