DPR Sahkan Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022 2027

Pengesahan Ahmadi Noor Supit jadi Anggota BPK RI (Foto: dok. Detik.com)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/09/2022).

Keputusan ini diambil setelah Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi melaporkan hasil uji kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon anggota BPK.

"Sebagaimana hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus (badan musyawarah) tanggal 28 Maret 2022 telah membicarakan surat masuk dari Ketua BPK tanggal 3 Januari 2022 perihal pemberitahuan meninggalnya satu anggota BPK yaitu saudara Prof Harry Azhar Azis. Terkait hal tersebut kami Komisi XI DPR diberikan tugas untuk melakukan pemilihan calon anggota BPK," kata Fathan dalam rapat.

Fathan juga memaparkan bahwa pihaknya telah menyetujui atas dipilihnya Ahmadi Noor Supit sebagai pengganti Harry di kursi anggota BPK. Kesepakatan itu diputuskan dalam tingkat I.

Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna, menanyakan soal pelaporan Komisi XI DPR itu dalam Rapat Paripurna untuk meminta persetujuan kepada anggota rapat, untuk mengesahkan Ahmadi Noor Supit menjadi anggota BPK RI.

"Perkenankanlah kami menanyakan kepada anggota dewan sidang, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan terhadap calon Anggota BPK RI periode 2022-2027 dapat disetujui?" tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut dijawab secara serentak oleh semua anggota Dewan yang hadir dan disambut dengan ketukan palu pengesahan.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS