Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemko Pematang Siantar: ICW Sebut Pengawasan Lemah, DPRD Minta Perketat Seleksi!

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga terjadinya praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematang Siantar, Sumatra Utara karena lemahnya pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP). (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga terjadinya praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara karena lemahnya pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

"Pengawasan di daerah tidak berjalan karena APIP dan KASN tidak menjalankan fungsinya dengan baik, ada ketakutan dengan kepala daerah, sehingga tidak optimal peran pengawas internal daerah dalam rangka pencegahan korupsi dan tidak dapat menetapkan efek jera yang sesuai," kata Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, kepada PARBOABOA melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2023).

Agus mengingatkan pentingnya perbaikan sistem terkait penempatan posisi ASN untuk mencegah terjadinya korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

"Ada baiknya diperbaiki pada proses pendaftaran, seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka saja, serta hasil dari seleksi tersebut diumumkan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Untuk menghindarkan isu soal jual beli jabatan. Kalau perlu tim penilai melibatkan akademisi dan masyarakat yang selama ini dinilai berintegritas," ungkapnya.

Agus juga menduga banyak kepala daerah yang tidak menerapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 81 Tahun 2010 yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ternyata masih belum berhasil.

"Problemnya sekarang adalah pengawasan yang mencakupi wilayah dan substansi yang luas namun tidak dipertegas dengan regulasi yang ketat. Pada akhirnya si pejabat yang sudah menyetor akan berupaya mengembalikan modal pada saat proses pemilihan, baik proyek yang berada di lingkungan kedinasannya maupun mencari celah-celah yang lain," katanya.

ICW lantas mendorong Wali Kota Pematang Siantar, DPRD setempat hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak diam saat isu jual beli jabatan itu mencuat di kalangan masyarakat.

"Ini kewajiban dari jajaran pemerintahan di Pematang Siantar, baik wali kota dan DPRD kota untuk berkoordinasi  dengan KPK untuk selidiki semua dugaan praktik tersebut (jual beli jabatan), tidak boleh menunggu, walaupun tanpa harus mengantongi laporan dari masyarakat," tegas Agus.

Respons DPRD Pematang Siantar

Komisi I DPRD Pematang Siantar akan memanggil Kepala BKPSDM sebagai penanggung jawab pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Eselon IIB dan IIA. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pematang Siantar, Bintar Saragih menyayangkan dugaan kasus jual beli jabatan ASN di lingkungan pemerintah kota itu.

Bintar khawatir munculnya keraguan publik terhadap kualitas ASN di Kota Pematang Siantar dengan dugaan jual beli jabatan tersebut.

"Seharusnya dinas tersebut bertanggung jawab, jangan sampai masyarakat akhirnya bingung apakah praktek jual beli jabatan tersebut ada, dan menurunkan kepercayaan publik ke semua kedinasan. Itu sudah salah besar," ujarnya saat ditemui di ruangan Komisi I DPRD Pematang Siantar.

Komisi I DPRD Pematang Siantar, lanjut Bintar, akan memanggil Kepala BKPSDM yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Eselon IIB dan IIA.

"Selama ini pelaporan tersebut belum kami tampung dari masyarakat (Pematang) Siantar sendiri. Namun jika temuan ini benar, kami tidak akan menutup diri akan memanggil mereka (BKPSDM) segera," tegasnya.

Bintar turut membenarkan fakta korupsi dan praktik jual beli jabatan bukanlah hal baru. Hanya saja selama ini, kata dia, tidak ada yang berani buka suara perihal praktik jual beli jabatan ini.

"Bagaimana kami bergerak dan menindaklanjuti sedangkan pengaduan terkait praktik tersebut tidak sampai sama kami secara resmi, hanya sebatas isu dan menjadi bias," tuturnya.

Bintar mengingatkan agar laporan dugaan jual beli jabatan dijadikan pembelajaran oleh Pemko Pematang Siantar. Ia juga menduga jual beli jabatan masih akan terjadi, jika Pemko tidak membuat aturan yang jelas terkait itu.

Oleh karena itu, Bintar meminta Pemko Pematang Siantar memperketat sistem seleksi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sehingga pada akhirnya Wali Kota Pematang Siantar harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan penerimaan dan promosi jabatan ASN. Ini jadi pembelajaran," imbuh Bintar Saragih.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS