Eks Kepsek SMKN 4 Tilap Dana Siswa

Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)

PARBOABOA, Sukabumi – Bekas Kepala Sekolah SMKN 4 Sukabumi inisial DH terjerat kasus dugaan korupsi dana siswa sebesar Rp 454 juta.

Kasus ini bermula saat ada kegiatan kunjungan para siswa ke industri. Pelaku meminta pada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang dan kunjungan tersebut wajib.

"Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi," ujar Arif.

Setelah adanya laporan, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti. Kemudian tersangkan dan barang bukti tersebut diserahkan ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

Atas perbuatanya tersangka di jerat dua pasal yaitu Pasal 12 huruf e jo yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 jo yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman yang ia dapatkan melalui pasal 12 minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, sedangkan untuk pasal 8 tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota mulai 28 Januari hingga 16 Februarai 2022, ia juga sudah mengakui kejahatannya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS