Esensi Putusan Ferdy Sambo Bukan Tentang Hukuman Mati

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menanggapi putusan tentang putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. (Foto: PARBOABOA/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menanggapi putusan tentang putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigadir J. 

Putusan tersebut telah membuat heboh masyarakat indonesia bahkan dunia internasional. Masyarakat menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

Tetapi LBH Medan menilai jika esensi putusan sambo bukan tentang hukuman matinya. Namun jika dilihat lebih jauh dan mendalam putusan tersebut menggambarkan adanya bukti nyata praktek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan di tubuh polri. 

"Oleh karena itu sudah seharusnya reformasi di tubuh Polri harus benar-benar secara nyata diwujudkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng polri dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi Polri," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada Parboaboa, Kamis (16/2/2023). 

Melihat adanya bukti nyata praktek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan di tubuh Polri, LBH Medan menilai sudah seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi polri.

"Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan dan tidak pula dirasakan di masyarakat secara langsung maka tidak menutup kemungkinan  permasalahan seperti sambo terulang kembali dan membuat institusi Polri semakin terpuruk," ungkap Irvan. 

LBH Medan menilai praktek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti, Obstruction Of Justice dan ketidakprofesionalan di tubuh polri telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya. 

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo divonis dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS