Ferdy Sambo Mohon kepada Majelis Hakim untuk Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar membebaskan dirinya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/01/2023). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

PARBOABOA Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar membebaskan dirinya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Melalui penasihat hukumnya Arman Hanis, Sambo melayangkan permohonannya tersebut pada sidang pembacaan pledoi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider. Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata Arman di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2023).

Tak hanya itu, Arman mengklaim jika kliennya tersebut tidak bersalah sehingga ia meminta agar majelis hakim mengembalikan nama baik dari Ferdy Sambo seperti semula.

“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arman juga meminta kepada kepolisian agar melepaskan garis polisi di kediaman Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Memerintahkan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Untuk Mencabut/Melepaskan Garis Polisi (police line) yang terpasang di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang terletak di Jl. Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara itu, pada waktu yang bersamaan Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya di hadapan majelis hakim atas perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J harus meregang nyawa.

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," kata Ferdy Sambo dalam sidangnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2023).

Seperti diketahui, dalam kasusnya Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sambo dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS