parboaboa

Firli Bahuri Dijatuhi Pelanggaran Etik Berat, MAKI: KPK Cukup Bertaji

Rian | Hukum | 27-12-2023

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Dewas KPK yang menjatuhi hukuman pelanggaran etik berat kepada Firli Bahuri. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik berat oleh oleh Dewan Pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah, Rabu (27/12/2023).

Sanksi berat ini diapresiasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pelapor pelanggaran etik berat Purnawirawan Polisi itu ke Dewas KPK November lalu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, ini pertanda baik karena Firli Bahuri selama ini menjadi beban di KPK. Ke depan, ia berharap, KPK melakukan prestasi dalam kerja-kerjanya untuk mencegah sekaligus memberantas tindak pidana korupsi.     

"Apa pun harus kita hormati, Dewan Pengawas telah menunjukkan eksistensinya dan sekarang lumayan lah bertaji, tidak ompong lagi," kata Boyamin kepada PARBOABOA, Rabu (27/12/2023).

Sebagai pelapor, Boyamin menyatakan puas karena dari tiga materi yang ia laporkan berhasil dibuktikan dan dikupas tuntas oleh Dewas.

Ia menegaskan, "terkait dengan dugaan penerimaan sesuatu, ataupun dugaan pertemuan, itu dibuktikan ada pertemuan, terus berkaiatan hidup mewah dibuktikan dengan rumah sewa. Dan, bahkan, Dewan Pengawas juga menambah tentang 7 aset dari istri Pak Firli Bahuri yang tidak dilaporkan."

Menurut Boyamin, ketika Firli selama ini banyak berkelit, menunjukkan bahwa ia hebat dalam melakukan dugaan-dugaan menutupi, seolah-olah apa yang dia lakukan tidak melanggar aturan.

"Tapi Dewan Pengawas cukup jeli dan dan hebatlah. Saya salut kepada Dewan Pengawas mampu menilai dari sisi-sisi yang menurut etik itu adalah sesuatu yang seharusnya tidak boleh dan sesuatu yang dilanggar." 

Diketahui, dalam putusan pelanggaran kode etik, Firli diminta untuk mengundurkan diri. Namun, Boyamin merekomendasikan kepada presiden agar di berhentikan dengan tidak hormat.

"Justru itu saya memohon kepada paduka yang mulia Presiden Jokowi, nantinya dalam memberhentikan Pak Firli mestinya disertai dengan tidak hormat, karena melanggar kode etik berat," katanya.

Tak hanya itu, Boyamin juga meminta agar Dewas KPK tetap harus mengawasi KPK, sekalipun masa kerjanya kurang dari setahun. Menurutnya, ada banyak perkara yang mangkrak atau diduga dimainkan hingga saat ini.

Dalam sidang Dewan Pengawas, Boyamin sendiri telah memberikan beberapa informasi tentang dugaan perkara mangkrak tersebut dan perkara lain yang diduga tidak beres. 

Pada intinya, ia menekankan agar kasus Firli Bahuri harus menjadi pembelajaran bagi Dewas untuk mengusut kasus-kasus itu secara tuntas, transparan dan tanpa takut. 

"Dewan pengawas harus merasa punya saham, karena kurang tegasnya, kurang cermatnya, kurang kerja maksimal, maka banyak yang lolos. Jadi harus merasa bahwa Dewan Pengawas juga ikut punya peran, sehingga akan bekerja lebih baik lagi," tutupnya.    

Editor : Rian

Tag : #firli bahuri    #ketua kpk    #hukum    #pelanggaran etik berat    #maki    #ketua kpk pengecut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU