Penetapan Tersangka Firli Bahuri Jadi Indikasi Gagalnya Seleksi Komisioner KPK

Penetapan tersangka Firli Bahuri dinilai sebagai akibat gagalnya seleksi Komisioner KPK. (Foto: Instagram/@firlibahuriofficial)

PARBOABOA, Jakarta - Penetapan tersangka ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mendapat reaksi beragam dari akademisi, politisi, pengamat hukum, hingga masyarakat luas.

Pengamat Hukum Idris Wasahua, membacanya lebih dari sekedar peristiwa hukum biasa, melainkan juga sebagai bentuk kegagalan seleksi Komisioner KPK.

Idris mengatakan, sejak awal dipilih sebagai ketua KPK, integritas Firli memang diragukan oleh sejumlah pihak.

Salah satu indikasinya, terlihat dari aksi demonstrasi organanisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa saat nama Purnawirawan Polisi itu mencuat sebagai calon kuat pimpinan lembaga anti rasuah pada 2019 lalu.   

"Penetapan  Firli Bahuri ini juga menjadi cermin gagalnya proses seleksi komisioner KPK," kata Idris kepada PARBOABOA, Jumat (25/11/2023). 

Ia menerangkan, "ini harus menjadi perhatian penting agar kedepan proses seleksi atas aspek integritas dari setiap calon komisioner KPK benar-benar dicek betul".

"Karena jika tidak, maka bukan tidak mungkin kasus seperti ini akan terjadi lagi dikemudian hari," katanya.

Dalam catatan PARBOABOA, pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK memang diwarnai sejumlah gelombang protes elemen masyarakat. Salah satu yang getol menolak Firli adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menyampaikan poin keberatan karena 4 hal, yaitu: Firli diduga melanggar kode etik, setuju dengan revisi UU KPK yang kontroversial, tidak patuh melaporkan harta kekayaan dan pernah di petisi pegawai KPK.

Selain ICW, penolakan dengan poin keberatan yang sama juga datang dari mahasiswa, pegiat anti korupsi dan eleman masyarakat sipil yang lain.

Firli Bahuri Harus Mundur dari Pimpinan KPK

Idris yang juga seorang advokat senior, meminta Firli Bahuri agar segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. 

Ia mengatakan, "meskipun UU KPK memberikan klausul pemberhentian sementara bagi pimpinan yang tersangka, keputusan untuk mundur menjadi bentuk pertanggungjawaban moral publik."

Menurut Idris, KPK selama ini dianggap sebagai lembaga yang sangat dipercaya dalam upaya pemberantasan korupsi, bahkan mendapat tingkat kepercayaan yang tinggi dari lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. 

"Namun, penetapan tersangka terhadap Ketua KPK menciptakan ketidakpastian dan kekecewaan di kalangan masyarakat," katanya.

Idris berpendapat, penetapan tersangka Firli tidak hanya mempengaruhi proses penegakan hukum, tetapi juga menghancurkan fondasi penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Ini merupakan Ketua KPK pertama yang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi. Tentu saja, ini akan menjadi sejarah kelam dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Idris. 

Sementara itu, menanggapi komentar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu dipaksakan, Idris mengatakan, itu hak dari pada tersangka.

Namun Idirs menegaskan, "walau begitu, kita harus juga mengakui bahwa proses hukum telah berjalan, dan kita perlu menerima kenyataan ini sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku." 

Idris mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada arahan yang jelas terkait prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka. Salah satu syaratnya adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 

"Poin ini memperkuat argumen bahwa penetapan tersangka harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul ini menjelaskan, jika penasihat hukum menganggap penetapan tersangka terlalu dipaksakan, KUHAP memberikan opsi untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. 

"Ini adalah hak yang dilindungi oleh hukum dan harus dihormati," ungkapnya.

Meski demikian, Idris berujar, proses hukum yang telah dimulai harus dijalani dengan segala risikonya. 

Ia juga mengatakan, "meskipun hukum acara pidana memberikan ruang untuk mempertanyakan penetapan tersangka, tetapi pada akhirnya, kebenaran atau ketidakbenaran akan diuji di pengadilan jika perkaranya berlanjut hingga tahap sidang."
 

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS