PARBOABOA, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember, Alfonsus Nahak menolak permohonan praperadilan kiyai yang jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 4 orang santri.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Alfonsus saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/02/2023).
Penolakan itu dikarenakan Alfonsus menilai bahwa proses penyelidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember telah sesuai dengan prosedur hukum dan mencukupi persyaratan alat bukti.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember, Dewantara memberikan apresiasi atas putusan hakim yang menolak seluruh permohonan tersangka. Dengan begitu, lanjutnya, proses hukum dapat dilanjutkan kembali.
“Proses penyelidikan semnetara ditunda selama persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka untuk menghormati proses hukum tersebut,” tutur kuasa hukum.
“Setelah putusan praperadilan ditolak, maka prosesnya akan kami lanjutkan,” sambungnya.
Selain itu, Dewantara juga mengatakan jika pihaknya akan segera melengkapi berkas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kiyai ini agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan disidangkan.
Kasus Awal
Diberitakan sebelumnya, seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember yang bernama Fahim Mawardi (FM) dilaporkan karena telah melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap 4 orang santrinya sendiri sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam keterangannya, Jumat (20/01/2023).
Hery mengungkapkan jika aksi tersebut FM lakukan di sebuah ruang studio podcast yang berada di ponpes.
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Fahim Mawardi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf G, huruf I UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
Editor: Maesa