PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Perdagangan (kemendag) mengumumkan bahwa Harga Patokan Ekspor (HPE) beberapa komoditas produk tambang yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami peningkatan pada periode Mei 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 936 Tahun 2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan bahwa kenaikan HPE tersebut disebabkan oleh variasi tren permintaan terhadap beberapa komoditas produk pertambangan pada April 2023 dibandingkan dengan Maret 2023.
Beberapa komoditas yang mengalami peningkatan antara lain konsentrat tembaga (3,47 persen), konsentrat mangan (0,56 persen), konsentrat timbal (2,25 persen), konsentrat ilmenit (1,77 persen), dan konsentrat rutil (0,87 persen).
Di sisi lain, beberapa komoditas lain mengalami penurunan harga seperti konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian. Namun, pellet konsentrat pasir besi tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.
“Sedangkan, pellet konsentrat pasir besi masih tetap, tidak mengalami perubahan,” kata Budi dalam pers rilis yang dikeluarkan Kemendag, Selasa (2/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum akhirnya menetapkan HPE periode Mei 2023.
“Kementerian ESDM memberikan usulan melalui perhitungan yang didasarkan pada data perkembangan harga dari Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME),” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi lain, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.