PARBOABOA, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk memperberat hukuman Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan investasi melalui platform Binary Option Quotex menjadi delapan tahun penjara, naik dari sebelumnya hanya 4 tahun.
Bukan hanya hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda yang harus dibayarkan oleh Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, barang mewah milik Doni yang menjadi barang bukti dalam kasus ini turut dirampas negara.
Putusan ini diberikan atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Doni Salmanan yang diketok hakim pada Selasa (21/2/2023) kemarin.
Sebelum pengajuan banding, putusan di pengadilan tingkat pertama menyatakan aset-aset yang menjadi barang bukti barang bukti poin 33 sampai 131 dikembalikan ke Doni.
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex. Sehingga hakim memutuskan menyita harta tersebut.
"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2023).
Barang bukti dimaksud di antaranya handphone Samsung berbagai tipe, iPhone, tablet Apple, kamera Sony, tas dan jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan, sepatu Balenciaga, baju Dior, jaket Oneonenine, motor Ducati Superleggera V4, mobil Porsche 911 Carrera 4S, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk hingga uang tunai miliaran rupiah.
Editor: Rini