parboaboa

Sidang Banding Digelar, Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Rini | Hukum | 04-04-2022

Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati (dok Antara Foto/Novrian Arbi)

PARBOABOA, Bandung - Herry Wirawan yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4).

Banding ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak menerima vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang peradilan tingkat pertama yang berlangsung pada Selasa (15/2) lalu.

Dalam sidang banding, majelis hakim akhirnya membatalkan hukuman seumur hidup tersebut dan memutuskan jika Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati, sesuai dengan tuntutan JPU.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro  di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).

Selain memperbarui vonis, majelis hakim juga memperbaiki putusan mengenai pembayaran restitusi. Jika sebelumnya pembayaran restitusi ini diputuskan dibebankan kepada negara, dalam sidang banding majelis hakim memutuskan jika Herry wajib membayarkan restitusi Rp300 juta lebih, sebagai ganti rugi terhadap korban.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," demikian ucap hakim.

Hukuman Herry Wirawan ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Adapun Herry Wirawan ini merupakan seorang pemilik pondok pesantren di Bandung. Bukannya bertindak sebagai penganyom, dia justru menyalahgunakan kekuasaannya dengan memperkosa 13 orang santriwatinya. Atas perbuatannya tersebut, korban bahkan telah melahirkan sembilan orang anak.

Meskipun hukuman yang diterima Herry ini tidak akan menyembuhkan luka hati para korban, namun semoga saja hukuman ini dapat menghadirkan efek jera agar tidak ada pelaku kejahatan yang sama bermunculan di lain waktu.

Editor : -

Tag : #herry wirawan    #sidang banding    #hukum    #hukuman mati    #pemerkosaan santri    #pimpinan ponpes    #bandung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU