Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri

Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi ASABRI. (dok Merdeka.com)

PARBOABOA, Jakarta - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (6/12) malam. Heru yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) diyakini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.

Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan meminta majelis hakim menyatakah Heru terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi dan juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum.

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 trliun, yang harus dibayarkan paling lambat dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang sebagai pengganti.

Dalam hal ini JPU menilai perbuatan terdakwa adalah kejahatan luar biasa yang berbahaya bagi integritas bangsa. Adapun hal lain yang memberatkan hukuman kepada terdakwa Heru adalah karena tindakannya tidak mendukung kebijakan pemerintah untuk menghindari korupsi.

Dalam kasus ini jaksa menolak hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada terdakwa, karena dinilai tidak sepadan dengan pelanggaran yang telah dilakukan pelaku.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.

Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Heru, jaksa juga menjerat tujuh tersangka lainnya yang diduga melakukan korupsi bersama-sama yaitu: Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS