Jadi Calo Sertifkat Vaksin, Honorer Dinkes Curangi PeduliLindungi Hingga 200 Kali

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap seorang pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalimantan Barat berinisial HA (27) usai diduga membuka praktik tembak data alias calo untuk pendaftaran PeduliLindungi tanpa melakukan vaksinasi Covid-19. (Foto: Dok Dinkes Kalbar)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap seorang pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalimantan Barat berinisial HA (27) usai diduga membuka praktik tembak data alias calo untuk pendaftaran PeduliLindungi tanpa melakukan vaksinasi Covid-19.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta Archye Nevada mengatakan, dari kegiatan tersebut, HA terdeteksi sudah menembak data sebanyak 200 kali sejak 2020 silam.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku menjual jasa tembak vaksin," kata Nevada di Markas Polresta Yogyakarta, Rabu (23/2/2023).

Praktik HA, kata Nevada, tercium saat unit siber melakukan patroli di dunia maya. Unit siber mendeteksi adanya pencaloan atau jasa pengisian data PeduliLindungi dari sebuah akun Facebook Orang Plosok pada Desember 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah pada sosok HA yang merupakan pegawai honorer Dinas Kesejatan Kalimantan Barat. HA kemudian ditangkap pada 24 Januari 2023 di Pontianak, Kalimantan.

Nevada menyebut, pelaku memanfaatkan kewenangannya dalam mengakses sistem PeduliLindungi. HA mewajibkan konsumen yang berniat memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksinasi Covid-19, mengirim foto KTP dan nomor ponsel aktif saja.

"Kemudian nanti akan di-input oleh pelaku (ke sistem PeduliLindungi). Dia punya akses, karena dia pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat," ujar Nevada.

Dalam menjalankan praktiknya, HA bahkan membuka jasa tembak data ke PeduliLindungi dengan beberapa tawaran paket layanan. Dari hasil pemeriksaan polisi, HA diketahui telah mengantongi sekitar Rp40 juta dari praktik mencurangi data PeduliLindungi itu.

Beberapa di antaranya yang terungkap adalah untuk sertifikat vaksin dosis pertama seharga Rp300 ribu; dosis kedua Rp300 ribu; vaksin booster Rp400 ribu; vaksin dosis 1 dan 2 Rp500 ribu; serta paket komplit Rp800 ribu.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS