PARBOABOA - Hukum acara pidana adalah serangkaian norma atau prosedur penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Hukum ini memiliki peranan penting dalam menjalankan proses peradilan di berbagai tingkatan, termasuk pengadilan tingkat pertama, pengadilan perdata, dan tata usaha negara.
Hukum tentang acara pidana mencakup seluruh proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi hukuman.
Fungsinya adalah untuk menjamin keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.
Agar kamu dapat memahaminya secara lebih mendalam, berikut disajikan informasinya di bawah ini.
Pengertian Hukum Acara Pidana
Dikutip dari buku berjudul Hukum Acara Pidana oleh Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H., M.H.,dkk (2020), hukum tentang acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau meyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Sementara itu menurut Van Bemellen, hukum tentang acara pidana merupakan kumpulam ketetapan hukum yang mengatur negara terhadap adanya dugaan terjadinya pelanggaran pidana, dan untuk mencari kebenaran melalui alat-alatnya dengan cara diperiksa di persidangan dan diputus oleh hakim dengan menjalankan putusan tersebut.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum acara pidana adalah memastikan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.
1. Menjamin Keadilan
Tujuan pertama hukum ini adalah memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana diperlakukan secara adil sampai proses peradilan selesai.
2. Melindungi Hak Asasi Manusia
Hukum tentang acara pidana hadir untuk melindungi hak asasi manusia setiap pelibatnya, termasuk tersangka, terdakwa, dan pihak-pihak terkait.
Hak-hak seperti hak atas pembelaan yang layak, hak atas pendengaran yang adil, dan hak untuk tidak dikenakan perlakuan yang tidak manusiawi menjadi fokus dalam setiap tahap proses peradilan.
3. Menegakkan Kepastian Hukum
Kepastian hukum menjadi pondasi yang tak terpisahkan dari tujuan hukum tersebut.
Dengan menetapkan aturan dan prosedur yang jelas, hukum ini memberikan arah yang tegas dalam menjalankan proses peradilan.
Fungsi Hukum Acara Pidana
Dilansir dari laman resmi Fakultas UMSU, berikut ini adalah fungsi hukum tentang acara pidana, di antaranya:
1. Menjamin Keadilan Proses
Hukum tentang acara pidana berupaya memastikan bahwa seluruh proses peradilan pidana berlangsung secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan pihak-pihak terlibat lainnya menjadi fokus utama.
2. Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia
Melibatkan penegakan hak asasi manusia dalam proses peradilan, seperti hak atas pendengaran yang adil, hak pembelaan, hak praduga tak bersalah, dan hak perlakuan manusiawi.
3. Mengatur Prosedur Penegakan Hukum Pidana
Menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam penegakan hukum pidana, mencakup penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, persidangan, dan putusan.
4. Mewujudkan Keamanan Hukum
Memberikan kepastian hukum dengan menetapkan aturan dan prinsip-prinsip yang jelas dalam proses peradilan pidana.
Hal ini membantu memastikan pemahaman yang sama di kalangan semua pihak terkait.
5. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Peradilan
Berfokus pada peningkatan efisiensi dan efektivitas proses peradilan pidana, termasuk regulasi terkait waktu persidangan, pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan tindakan lainnya.
6. Melindungi Masyarakat
Hukum tentang acara pidana memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.
Ini melibatkan investigasi, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan.
7. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Berfungsi sebagai pengendali terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Melalui regulasi prosedur dan prinsip-prinsip yang adil, hukum tentang acara pidana membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum pidana.
Asas Hukum Acara Pidana
Asas asas hukum acara pidana meliputi beberapa ketentuan berikut ini:
1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya oleh pengadilan.
Hak-hak tersangka atau terdakwa harus dihormati selama seluruh proses peradilan.
2. Asas Waktu dan Kesempatan yang Cukup (Right to a Fair and Speedy Trial)
Menjamin bahwa setiap individu berhak mendapatkan proses peradilan yang adil tanpa penundaan yang tidak perlu.
Terdakwa memiliki hak untuk mempersiapkan pembelaan dengan waktu dan kesempatan yang memadai.
3. Asas Legalitas (Legality)
Tindakan pidana hanya dapat diterapkan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Tidak ada hukuman tanpa adanya pelanggaran hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Asas Kesetaraan (Equality)
Menegaskan bahwa semua individu harus diperlakukan secara adil dan setara di mata hukum tanpa diskriminasi.
5. Asas Orang yang Berkepentingan (Right to be Heard)
Hak semua pihak yang berkepentingan, termasuk tersangka, terdakwa, dan korban, untuk hadir dan didengar dalam proses peradilan.
6. Asas Kontradiktif (Right to Confrontation)
Memberikan hak kepada terdakwa untuk menghadapi dan memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
7. Asas Akuntabilitas (Accountability)
Menegaskan tanggung jawab aparat penegak hukum atas tindakan mereka dalam proses peradilan.
8. Asas Keterbukaan (Openness)
Mendorong agar proses peradilan dilakukan secara terbuka, kecuali ada alasan yang jelas untuk menjaga kerahasiaan atau kepentingan yang sah.
Prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana
Berikut prinsip-prinsip dari hukum tentang acara pidana, di antaranya:
1. Prinsip Legalitas
Tindakan pidana harus berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa adanya penegakan hukum retrospektif.
2. Prinsip Praduga Tak Bersalah
Setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah oleh pengadilan.
Hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah harus dihormati sepanjang proses peradilan.
3. Prinsip Pemeriksaan Bebas dan Tidak Memihak
Pemeriksaan perkara pidana harus dilakukan secara objektif, independen, dan tidak memihak.
4. Prinsip Kontradiktif dan Persamaan Peluang
Hak terdakwa untuk menghadapi saksi dan mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembelaannya.
5. Prinsip Cepat dan Efisien
Pentingnya penyelesaian perkara secara cepat dan efisien untuk melindungi hak terdakwa dan menjamin efektivitas peradilan.
6. Prinsip Keterbukaan
Mendorong transparansi dalam proses peradilan pidana.
7. Prinsip Keadilan Materiil dan Prosesual
Keputusan pengadilan harus didasarkan pada hukum yang adil dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
8. Prinsip Akuntabilitas
Aparat penegak hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam proses peradilan.
Sumber Hukum Acara Pidana di Indonesia
Sistem hukum tentang acara pidana di Indonesia bersumber pada peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan proses peradilan pidana.
Dua dokumen utama yang menjadi landasan hukum tersebut di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 mengenai Pelaksanaan KUHAP.
Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai kedua sumber hukum tersebut:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yang mengatur KUHAP merupakan landasan utama hukum tersebut di Indonesia.
Undang-undang ini resmi mulai berlaku pada 3 Desember 1981.
KUHAP memberikan panduan dan aturan yang mengikat dalam setiap tahap proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 merupakan peraturan pelaksana yang mengatur implementasi dari KUHAP.
Diterbitkan untuk memberikan rincian lebih lanjut terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan KUHAP, peraturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 1983.
PP No. 27 Tahun 1983 memberikan petunjuk praktis bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana untuk mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Referensi Buku Hukum Acara Pidana
Berikut adalah beberapa rekomendasi buku hukum tentang acara pidana yang dapat menjadi referensi bagi pembaca yang ingin mendalami topik ini:
1. Hukum Acara Pidana Indonesia
Buku ini merupakan karya dari Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan yang memberikan gambaran komprehensif mengenai hukum tersebut di Indonesia.
Buku ini juga membahas aspek-aspek penting dan perkembangan terbaru dalam sistem peradilan pidana.
2. Hukum Acara Pidana: Penjelasan dan Penerapannya
Buku karya Dr. R. Soesilo, S.H., M.H., membahas konsep hukum tersebut dengan cara yang mudah dipahami, menyediakan penjelasan yang mendalam tentang prinsip-prinsip dasar, dan memberikan ilustrasi kasus-kasus untuk memahami penerapannya dalam praktik.
3. Hukum Acara Pidana
Buku karya Prof. Dr. Yahya Harahap, S.H., adalah referensi klasik dalam studi hukum di Indonesia.
Dengan pengalaman panjang penulis dalam bidang hukum, buku ini mengulas dasar-dasar hukum tersebut dan menghadirkan pandangan yang analitis.
4. Hukum Acara Pidana: Pemidanaan dan Penuntutan
Buku karya Prof. Y. D. Adisasmita fokus pada tahapan pemidanaan dan penuntutan dalam hukum tersebut.
Menyajikan teori dan praktik dalam konteks yang terkini, buku ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana proses ini berlangsung.
5. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar
Buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., memberikan pengantar yang sangat baik mengenai hukum tersebut, membahas prinsip-prinsip dasar dan aspek-aspek praktisnya.
Buku ini cocok sebagai bacaan awal bagi mereka yang baru memasuki dunia hukum tentang acara pidana.
Dengan memahami definisi, tujuan, asas, dan prinsip-prinsip hukum tentang acara pidana yang telah dijelaskan di atas, masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa sistem peradilan pidana berjalan dengan adil, terbuka, dan menghormati hak asasi manusia. Semoga bermanfaat.
Editor: Ratni Dewi Sawitri