parboaboa

Bisakah Stalker Dikenai Hukuman? Berkaca Dari Tragedi Yudo Andreawan

Reka Kajaksana | Nasional | 14-04-2023

Ilustrasi penahanan terhadap Yudo Andreawan yang diduga melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Baru-baru ini, publik digegerkan dengan tingkah laku seorang pria bernama Yudo Andreawan. Dalam unggahan netizen pemilik akun bernama @mariska_drg menegaskan, jika Yudo pernah mendatangi klinik tempat ia dan temannya bekerja dan mengacak-acak klinik tersebut, hanya demi mencari nomor telepon rekan kerjanya. 

Yudo ditengarai sudah sering melakukan tindak represif, tak hanya di klinik ia juga meneruskan tindak tanduk kekerasannya ketika berhadapan dengan siapa saja yang menghalangi dirinya mendapat informasi terkait keberadaan dokter incarannya. 

Tindakan Yudo termasuk dalam kategori stalking atau stalker, yakni seseorang yang melakukan observasi dan juga berkontak dengan korban yang tujuannya untuk memenuhi keinginan pelaku stalking.

Stalker juga berpotensi untuk mengunjungi tempat korban beraktivitas. Stalker cenderung tertarik pada informasi personal dari korban seperti nomor telepon, alamat rumah, ukuran sepatu, hingga email.

Perilaku ini jelas sangat membahayakan, dan sudah mengganggu. Namun, adakah ketentuan hukum yang bisa melindungi korban stalker

Nyatanya, di Indonesia kita memiliki KUHP pasal 368 Ayat 1, yang menjamin siapapun yang merasa diancam dan telah dilakukan kekerasan terhadapnya, maka ancaman yang bisa dikenai paling lama sembilan tahun. 

Kabid Humas Polri, Irjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, meski tidak spesifik mengarah pada stalker atau penguntit, namun pasal ini masih bisa digunakan untuk melindungi korban. 

"Betul, pasal ini masih bisa digunakan, apalagi jika ketika pemeriksaan ditemui tindak pidana lain, tentu bisa bertambah (pasal) yang digunakan," terangnya pada Jumat (14/4/2023).

Sementara itu, informasi yang beredar, kini Yudo telah diamankan di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/4/2023) akibat ulahnya yang meresahkan warga.

Penangkapan Yudo didasari oleh laporan pada Januari 2023, atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap korban. 

Meski masih dalam tahap pemeriksaan, ia terancam oleh Pasal 335 dan 351 KUHP.

Editor : Bina Karos

Tag : #Stalker    #Yudo Andreawan    #Nasional    #Stalking    #Polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU